SUKOHARJO, MettaNEWS – Baru keluar dari penjara pelaku penipuan pembelian produk secara online ini kembali ditangkap oleh polres Sukoharjo pada Jumat (19/5/2023).
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengungkapkan kejadian ini menimpa perusahaan PT. Cahaya Khrisma Plasindo berlokasi di Telukan, Grogol, Sukoharjo yang bergerak di bidang plastik.
Awal kejadian tersebut bermula pada tanggal 12 Oktober 2023, yang mana pelaku penipuan online ini masih di dalam penjara dengan kasus penggelapan dana.
Pelaku membeli kantong plastik di PT Cahaya Kharisma Plasindo senilai Rp 83,9 juta. Dalam transaksi itu, pelaku mengirim bukti transfer palsu melalui m-banking BRI.
Dalam kasus ini terdapat 2 tersangka yakni ETS (29) warga Kediri dan MA (28) asal Surabaya.
“Jadi ada 2 tersangka, yang kita tangkap ini bertugas mencari jasa angkut untuk memuat barang yakni MA. Tersangka 1 langi ETS masih dalam Lapas Cipinang, ETS ini yang bertugas mencari perusahaan, memesan dan mengedit bukti transfer,” jelas Sigit Jumat (19/5/2023).
Lebih lanjut, setelah mendapat bukti transfer palsu tersebut, perusahaan mengirim barang yang di pesan oleh pelaku. Saat itu, perusahaan belum jika bukti transfer itu palsu karena belum mengecek aliran dana masuk. Hal itu karena m-banking perusahaan berada di pemilik perusahaan.
“Setelah barang terkirim dan korban mengecek, ternyata uang yang di kirim pelaku belum masuk di rekening PT Cahaya Kharisma Plasindo. Merasa telah ditipu akhirnya kasus dilaporkan polisi,” ujarnya.
Dalam kasus ini Sigit menilai ada hal unik, yang mana awal mula penipuan ini semua tersangka berada di penjara. Tersangka ETS di Lapas Cipinang Jakarta dan tersangka MA di lapas wilayah Jawa Timur.
“Semua berkas sebelum tersangka ini keluar sudah kami persiapkan. Jadi setelah tersangka baru saja keluar dari penjara kami sambut untuk ditangkap kembali,” jelas Sigit.
Akibat kejadian itu, korban menderita kurugian Rp83,9 juta.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun.







