Polisi Sukoharjo Sita Truk Berisi 51 Ekor Anjing Kiriman dari Jawa Barat

oleh
perdagangan anjing
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan memaparkan kasus perdagangan anjing yang diungkap anggotanya, Kamis (25/11/2021)

SUKOHARJO, MettaNEWS – Aparat Polres Sukoharjo menyita sebuah truk memuat 51 ekor anjing, dalam sebuah penyergapan di Dusun Wiroragen, Des Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu (24/11/2021) tengah malam. Anjing-anjing itu diangkut dari Garut, Jawa Barat dan diperdagangkan secara ilegal untuk dikonsumsi di wilayah Surakarta.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, bersama Kasat Reskrim AKP Tarjono, dalam jumpa pers Kamis siang menyebut, polisi memeriksa sopir truk berinisial G (40), warga Gemolong, Sragen,  sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan kami periksa sebagai tersangka, karena tidak bisa menunjukkan dokumen perdagangan. Dalam kasus ini kami memakai pasal tentang peternakan dan kesehatan hewan,” papar Kapolres.

Perbuatan itu melanggar pasal 89 ayat 2 UURI no 18 tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 150 juta, maksimal Rp 1 miliar.

Wahyu Nugroho menyebut, kasus itu terungkap dari laporan masyarakat.

“Polisi mendapatkan informasi tentang adanya truk mencurigakan yang diduga membawa hewan anjing untuk diperdagangkan. Ada dugaan kegiatan ini bukan yang pertama kali, dan akhirnya bisa kita tangkap saat berhenti di salah satu warung masakan anjing,” ujarnya.

Kepada wartawan, tersangka G mengaku mengangkut anjing-anjing itu dari Garut, untuk disetor ke warung-warung masakan anjing yang bertebaran di Kota Solo dan sekitarnya. Dia mengaku sudah 5 bulan melakukan kegiatan itu, karena permintaan cukup tinggi. Sekali kulakan, G biasa mengangkut 50-80 ekor anjing.

Polisi memutuskan, 51 ekor anjing yang disita dari G, dititipkan di shelter anjing di Gunung Sindur, Bogor. Saat polisi tiba, 51 ekor anjing itu dalam kondisi terbelenggu karung, moncongnya diikat dengan kawat. Seekor di antaranya sudah mati, dan seekor lagi melahirkan anak. Koalisi Indonesia Bebas Daging Anjing, dalam siaran pers menyebutkan, pencurian anjing untuk dikonsumsi merupakan masalah serius di Indonesia. Sejak tahun 2016, mereka mengamati puluhan ribu ekor anjing diperdagangkan lintas provinsi, dengan mengabaikan peraturan kesehatan.