Pesan Ganjar tentang Kontestasi Politik : Jangan Saling Menjelekkan

oleh
Ganjar
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo datang ke penutupan Festival Pelajar Nusantara di Stadion Manahan Solo, Senin (31/10/2022) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo enggan berkomentar banyak terkait sanksi keras yang dijatuhkan Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP FX Hadi Rudyatmo.

Menurut Ganjar hal ini tidak perlu ditanggapi lagi. Gubernur Jawa Tengah tersebut justru menitipkan pesan agar antar pendukung politik tidak boleh saling menjelek-jelekkan.

“Nggak nanggepi apa-apa Pak Rudy saja udah jawab kok. Yang penting antar pendukung jangan menjelek jelekkan orang, jangan menjelek jelekkan tokoh atau partai atau lembaga itu saja, sehingga kontestasi yang akan berlangsung yaitu mengedukasi dan tidak membuat tambah panas,” kata Ganjar saat ditemui di Stadion Manahan Solo, Senin (31/10/2022).

Sanksi Keras untuk FX Rudy

Sebelumnya FX Rudy mendapat sanksi keras dan terakhir yang tertuang dalam surat undangan DPP bernomor A556/IN/DPP/X/2022 yang diteken oleh Sekjen PDI Perjuangan per tanggal 24 Oktober 2022. Sanksi ini merupakan buntut pernyataan Rudy yang mendukung Ganjar sebagai Capres 2024.

“Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 07 Tahun 2019 tentang kode etik dan disiplin anggota PDIP di tegaskan pada pasal 4 kode etik dan disiplin partai bertujuan untuk menjaga kehormatan, kewibawaan, dan citra partai serta memberikan landasan norma moral etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku anggota partai yang diwajibkan,” terang Rudy membacakan sanksi DPP, Jumat (28/10/2022).

“Dilarang patut atau tidak patut dilakukan dalam semua ucapan dan tindakan bahwa konsolidasi partai yang dilakukan secara intensif adalah dalam rangka memenangkan pemilu tahun 2024 pada tiap tingkatannya,” tulis sanksi keras tersebut.

“Oleh karenanya seluruh kader partai terutama struktur partai dalam melakukan komunikasi politik wajib memelihara, membela, dan menjaga nama baik kehormatan terutama citra partai. Selain itu menaati disiplin partai melaksanakan setiap keputusan dan kebijakan partai merupakan kewajiban setiap anggota partai tanpa terkecuali sebagaimana termaktub dalam pasal 18, pasal 21 ayat 1 Anggaran Dasar Partai, pasal 7 peraturan partai nomor 7 tahun 2019 tentang kode etik dan disiplin anggota partai,” lanjut keterangan sanksi tersebut.

“Semua pernyataan FX Hadi Rudyatmo di media online maupun media elektronik untuk raih dukungan terhadap calon presiden, di mana keputusan kongres PDI Perjuangan, semuanya sepakat dan memberikan hak prerogratif kepada Ibu Profesor dr. Megawati Soekarnoputri, untuk itu DPP PDI Perjuangan memberikan sanksi organisasi berupa peringatan keras dan terakhir kepada Saudara telah melanggar kode etik dan disiplin partai,” lanjutnya.

“Apabila saudara mengabaikan peringatan ini, dan masih tetap melakukan tindakan yang melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP partai akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada saudara sesuai dengan ADRT dan peraturan partai, demikian surat peringatan ini disampaikan untuk menjadi perhatian,” isi sanksi yang ditandatangani Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP masa bakti 2019/2024 Komarudin Watubun dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Rudy menegaskan mulai saat ini dirinya dilarang berbicara tentang capres-cawapres 2024 sebelum rekomendasi Ketum PDIP turun.

“Kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepada seluruh kader PDI Perjuangan, baik anggota, kader, pengurus, badan dan sayap partai, mulai dari anak ranting sampai DPC anggota fraksi, dan seluruh pengurus biro seksi wanita dan satgas tipikom, dan selain partai tidak boleh bicara capres-cawapres, sebelum rekomendasi itu turun,” tandasnya.