SOLO, Metta NEWS – Aparat gabungan Polda Jateng dan Polres Sukoharjo, menangkap seorang perempuan berinisial M. Pengusaha penyulingan alkohol tradisional itu diduga membuang limbah industrinya yang membuat sungai Bengawan Solo tercemar berat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (14/9/2021) di Polresta Solo mengatakan, polisi sudah menemukan dua alat bukti. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium.
“Tim sudah terjun sejak minggu lalu, memantau serta mencari keterangan dari sejumlah saksi. Hasil penyelidikan, M sengaja membuang limbah yang mencemari lingkungan. Modusnya, mengangkut limbah dengan tangki dan mobil bak terbuka pada malam hari,” ujar Iqbal kepada pers.
Terungkap, M membuang limbah di sawah dan peternakan di sekitar kawasan tinggalnya. Selain itu dia juga membuang limbah di Kali Samin, yang mengalir masuk ke Bengawan Solo.
Seperti ramai menjadi berita, Bengawan Solo tercemar karena limbah. Warna airnya berubah menjadi hitam pekat dan berbau. PDAM Kota Solo yang mengolah air Bengawan Solo, terpaksa menghentikan aktivitas karena pencemaran yang sudah melampaui kemampuan alat pengolah.
Karena aroma yang mirip alkohol, warga pun curiga pencemaran berasal dari industri alkohol rumahan yang menjamur di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, pekan lalu mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Keluhan bukan saja datang dari warga Solo, tapi juga warga Blora.
“Sudah kita periksa, langsung rapat virtual tadi dengan Kementerian LHK. Tim lokal sudah turun, tim nasional juga turun, nanti kita akan proses. Kita akan cari,” katanya Ganjar di Rumah Dinas Puri Gedeh, Rabu (8/9/2021) malam.
Pelaku Muka Lama
Cepatnya kasus ini terungkap, menurut Iqbal tidak lain karena pelaku adalah muka lama. M pernah mendapat sanksi Administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah untuk kasus yang sama.
“Apa alasannya, serta jeratan selanjutnya masih dilakukan pendalaman,” katanya.
Iqbal menambahkan, selain pengusaha Alkohol tersebut, pihaknya juga menyelidiki satu home industri Tekstil di Polokarto dan satu perusahaan plastik di kawasan Grogol
“Mereka juga pernah mendapat sanksi administratif dari DLHK,” pungkas Iqbal.