Penjual Miras Ilegal Sistem COD di Mojosongo Solo Diringkus Polisi

oleh
miras
AP warga Mojosongo, Jebres, Solo dibawa ke Mako Polresta Solo terkait aktivitas penjualan miras ilegal | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Seorang penjual minuman keras (miras) ilegal berinisial AP (43) diamankan Tim Sparta Polresta Solo. AP ditangkap di kediamannya di Mojosongo, Jebres itu ditangkap dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, menjelaskan bahwa informasi penjual miras diperoleh dari keterangan para peminum yang diamankan lebih dulu oleh Tim Sparta saat merespons laporan masyarakat melalui Call Center.

“Setelah mendapat informasi, petugas langsung menuju rumah pelaku di kawasan Mojosongo. Atas seizin yang bersangkutan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah botol berisi miras jenis CIU di dalam rumah,” ungkap Kompol Edi.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi CIU rasa leci, 6 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi CIU dan 5 botol air mineral ukuran 600 ml berisi CIU

AP mengakui bahwa dirinya menjual miras tersebut dengan sistem antar Cash On Delivery (COD). Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.