Pengakuan Pengedar Sabu: Upah Menjual Barang Haram Cuma Rp 25.000 Sepaket

oleh
Kapolresta Solo Kombes Pol. Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti Sabu-sabu Selasa (1/11/22) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Aparat Satnarkoba Polresta Solo menangkap seorang pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Polisi meringkus CM (33) warga kos di Mojolaban, Sukoharjo, di sebuah hotel melati di kawasan Banjarsari Solo sepekan lalu. Saat mengembangkan kasus ini, polisi menemukan fakta CM juga menyimpan sejumlah paket sabu di kamar kos.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyebut, polisi saat menangkap CM menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu yang masih menyisakan sedikit kristal sabu. “Namun ketika kami periksa, dia mengaku masih menyimpan 16 paket lain di kamar kosnya,” ujar Kapolresta saat jumpa pers, Selasa (1/11/2022).

Polisi pun mengungkap pengakuan CM, bahwa dirinya bagian dari jaringan pengedar. Dia tidak bertransaksi dengan pengguna, tugas CM adalah meletakkan paket-paket sabu pesanan di tempat yang disepakati. Untuk tugas itu, CM menerima upah Rp 25.000 sepaket. Sedangkan paket sabu didapatnya dari M yang hingga kini berstatus buron.

Akibat perbuatannya, CM dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) lebih subsidair 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.