Pansus DPRD Surakarta Rampungkan Pembahasan Raperda Ketengakerjaan

oleh
oleh
DPRD
Pansus DPRD Surakarta rampungkan Raperda Ketenagakerjaan | dok Humas DPRD

SOLO, MettaNEWS –  Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Surakarta yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan telah merampungkan tugasnya.

Ketua Pansus, Ekya Sih Hananto, S.H., M.H, menyatakan, siap membawa Raperda Ketenagakerjaan ini ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama, Jumat (27/1/2023) hari ini.

“Rancangan peraturan daerah ini kami bawa ke rapat Paripurna hari ini,” jelas Ekya.

Ekya berharap Raperda Ketenagakerjaan ini mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD di Rapat Paripurna.

“Harapannya ini segera mendapat persetujuan sehingga implementasinya bisa untuk menjawab berbagai permasalahan ketegakerjaan di Kota Surakarta,” harapnya.

Sementara itu, pansus akan menyampaikan hasil fasilitasi secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah. Dan Pemerintah Kota Surakarta memuat beberapa catatan yang perlu penyempurnaan dalam Raperda tentang ketenakerjaan.

Seperti pada pasal 18, dalam rangka pemagangan Dinas dapat membentuk sistem informasi pemetaan keahlian dan kompetensi pencari kerja dalam bentuk survey dan atau portal lapor kompetensi secara online.

Selain itu, pada pasal 38 perlu penyempurnaan di ayat 1 terkait pemenuhan lowongan pekerjaan sebagaimana tertulis dalam pasal 36 ayat 1.  Pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja lokal yang berstatus sebagai penduduk daerah.

Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan pengutamaan tenaga kerja lokal pada ayat 1 menyesuaikan dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja di daerah.

Raperda Memuat Sanksi bagi Pelanggar

Hasil fasilitasi itu juga meminta agar terkait sanksi administratif yang mengatur dalam rancangan peraturan daerah ini. Agar dapat mencermati kembali dan menambahkan mekanisme penjatuhan sanksi.

“Kami meminta untuk menambahkan dalam rancangan peraturan daerah ini juga menambahkan pengaturan terkait sinergitas dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” ungkap Dr. Dora Kusumawati, S.H., M.H selaku tenaga ahli Raperda Ketenagakerjaan.

Selain Raperda tentang Ketenagakerjaan, pada Rapat Paripurna, DPRD Kota Surakarta juga akan menetapkan dua rancangan lainnya. Yaitu, rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Reklame. Dan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Daerah dengan Perjanjian Kerja (TKDPK).

Agenda Paripurna hari ini akan diawali dengan penyampaian laporan pembahasan, persetujuan bersama dan pendapat akhir Wali Kota.