Sering Cuti, Fraksi PDIP Minta Gibran Mundur dari Posisi Wali Kota

oleh
oleh
Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta hasilkan beberapa peraturan daerah salah satunya adalah Raperda Penanaman Modal Solo | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Surakarta meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatamnya sebagai Wali Kota Solo.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan YF. Sukasno mengatakan DPRD perlu mengambil sikap dengan sering kosongnya Wali Kota Gibran bertugas. Sehingga menyebabkan jalannya pemerintahan terhambat. Seperti mandegnya penyusunan Perwali hingga penyerapan APBD.

“Jadi karena seringnya cuti untuk kampanye. Bahkan yang terakhir 3 hari ambil cuti. Pastinya menyebabkan pelayanan pada masyarakat luas erganggu,” tandas Kasno melalui sambungan telepon, Selasa (16/1/2024).

Kasno menguraikan banyak pekerjaan yang tertunda sehingga mengakibatkan pengelolaan APBD 2023 tidak maksimal.

“PAD (pendapatan asli daerah) tidak tercapai lagi. Padahal di APBD perubahan 2023 target PAD minta diturunkan dan sudah turun. Tapi akhirnya juga tidak tercapai,” tegas Kasno.

Tidak hanya itu, penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) yang yelah ditandatangani antara Wali Kota dengan pimpinan DPRD juga harus dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Tapi banyak Perda yang sampai saat ini Perwali nya belum ada atau belum dibuat. Sehingga Perda tersebut tidak bisa operasional atau tidak bisa dilaksakan. Contoh Perda Ketenagakerjaan, Perda TKDPK. Perda itu sangat penting tapi Perwali nya saat ini belum ada. Padahal diharapkan Perda tersebut Perwali nya pada 2023. Bahkaj sampai disusul lagi Perda tentang peraturan ASN yang baru, tetap Perda sebelumnya belum jadi Perwali,” beber Kasno.

Dengan kondisi yang tengah berjalan ini, Kasno melihat DPRD sebagai lembaga legislatif partner Pemerintah maka perlu mengambil sikap.

“Sebaiknya mas wali mundur saja, konsentrasi. Biarlah Pemerintah Kota juga bisa melakukan pelayanan secara maksimal, mas wali juga bisa fokus,” tuturnya.

Politisi senior di Solo ini menyampaikan dasar dari pengambilan sikap tersebut semua demi kepentingan pelayanan pada masyarakat. Agar lebih maksimal.

“Apa ada keluhan? Lihat saja di laporan ULAS banyak warga yang mengeluh. Ada yang soal perizinan, dan lainnya,” imbuhnya.

Kasno menyebut perihal cuti kepala daerah sudah ada regulasinya.

“Cuti kepala daerah pada Peraturan Pemerintah 53 tahun 2023. Itupun menurut saya masih perlu dimintakan penjelasan dari para pakar ahli hukum Tata Negara. Karena ada ketentuan yang bisa memberi makna debatalbe,” tandasnya.

Kasno menjelaskan pasal debatable tersebut tertulis pada pasal sisipan antara pasal 34 dan 35. Pada pasal 34 a lanjutnya tertulis kepala daerah bisa memgambil cuti sesuai kebutuhan.

“Kalau dimaknai seperti itu bisa cuti 20 sampai 30 hari luar biasa itu. Tapi pada pasal 36 di atur cuti 1 hari dalam 1 minggu. Jadi kan masih debatable,” pungkasnya.