Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman Mulai Dikaji, Bapemperda Beri Catatan

oleh
oleh
DPRD
DPRD Kota Surakarta mengkaji Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman | dok Humas DPRD

Solo, MettaNEWS – Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta mulai melakukan pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Pengkajian Raperda PKP tersebut antara Bapemperda dan Pemerintah Kota Surakarta di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (24/1/2023).

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Surakarta, Ir. Taufan Basuki Supardi memaparkan materi Raperda.  Taufan menjelaskan Raperda PKP akan menjadi regulasi Daerah. Terkait dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Surakarta.

“Raperda PKP ini juga menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Perumahan maupun penataan kawasan permukiman di Kota Surakarta,” jelasnya

Lebih lanjut, berbagai masalah sering muncul dalam proses kegiatan pembangunan perumahan di Kota Surakarta. Misalnya keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah. Termasuk soal penyediaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang yang belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Surakarta.

“Semua itu akan kami atur pelaksanannya di Raperda PKP ini,” paparnya

Ketua Bapemperda, Ekya Sih Hananto, saat memimpin rapat mengatakan akan menyampaikan hasil dari kajian rancangan PKP itu ke Pimpinan DPRD untuk selanjutnya pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Raperda PKP Memuat 171 Pasal Turunan

Meski begitu, ada beberapa catatan rekomendasi Bapemperda yang perlu menjadi perhatian pada saat pembahasan di Pansus. Pada Raperda PKP kata Ekya terdapat 171 pasal yang merupakan turunan dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).

Padahal berdasarkan pengalamannya ketika melakukan konsultasi ke Kementerian terkait, pada beberapa rancangan peraturan yang dibuat DPRD. Kalau sifatnya turunan tidak perlu mencantumkan dalam Raperda. Secara hirarki pasti sudah melaksanakan.

Harusnya kata Politisi PDPI ini,  justru lokal wisdomnya apa saja yang perlu diatur selain yang ada diturunan undang-undang maupun PP.

“Kalau saya melihat ini kan 171 pasal, banyak banget,” kata Ekya

Ekya menyebut jika seperti yang berlangsung saat ini hanya 10 persen yang menyesuaikan dengan kondisi lapangan.

“Apakah ini bisa lebih ringkas lagi, sehingga tidak sampai 171 pasal, yang nota benenya ini sudah ada dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah,” sambungnya

Selain itu, yang juga menjadi rekomendasi Bapemperda di rancangan PKP ini, Pasal yang mengatur tentang kepentingan umum.

Seperti Developer atau pengembang wajib menyediakan minimal 35 persen Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) pada bangunan perumahan.

“Itu belum terakomodir pada rancangan Perda PKP ini, nanti bisa jadi masukan di pasal-pasal untuk kami bahas,” harapnya.

Terkait penyediaan PSU ini juga menjadi sorotan anggota Bapemperda, Suharsono. Menurutnya, salah satu turunan dari Perda RTRW dan Perda RPJMD yang mengatur tentang ruang kota adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam Peraturan Wali Kota. Namun, hingga saat ini Perwali tersebut belum ada.

Ketua Komisi I itu khawatir Perda PKP ini menimbulkan kesenjangan kedepannya, sebab Perwali RDTR belum ada.

“Coba pikirkan lebih dalam dulu, jangan sampai kalau Perwali itu ada justru bertentangan dengan Perda,” ujarnya mengingatkan.

Anggota Bapemperda, YF Sukasno, juga menyampaikan rekomendasi lainnya terkait Raperda PKP.

Ketua Fraksi PDIP itu meminta agar draf RDTR bersanding dengan Raperda PKP ketika pembahasan pada tingkat Pansus.

“Saya mohon nanti pada saat pembahasan Raperda PKP ini, draf RDTR itu kita pegang. Bukan untuk apa-apa, paling tidak kita bisa punya pegangan,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.