Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Pengangkatan TKPK Jadi ASN dengan Perjanjian Kerja 

oleh
oleh
pegawai perjanjian kerja
Foto ilustrasi : Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja terima SK Pengangkatan | dok Humas Pemkot Solo

SOLO, Metta NEWS – Menanggapi kegelisahan Pemerintah Kota Surakarta terkait adanya rencana dihapusnya tenaga honorer pada akhir tahun 2023 oleh Pemerintah Pusat, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta menegaskan akan mengawal dan memperjuangkan nasib Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) di lingkup Pemkot Surakarta. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan YF Sukasno menjelaskan melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pemerintah pusat akan melarang dan menghapuskan adanya tenaga honorer. 

“Harus diingat PP Nomor 49 Tahun 2018 itu kan terkait dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 Jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan SE Mendagri 814.1/169/SJ yang isinya Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi gubernur, bupati dan wali kota, ” jelas Sukasno. 

Sukasno melanjutkan dalam peraturan tersebut yang termasuk didalamnya adalah GTT, PTT dan Honorer Daerah. 

“Pertanyaannya apakah TKPK yang regulasinya masuk dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan digaji dari APBD juga masuk dalam aturan tersebut?,” tandas Sukasno. 

Untuk mendapatkan kejelasan dan jawaban yang pasti, mensikapi persoalan ini, Fraksi PDI Perjuangan lanjut Sukasno akan meminta pada Pemkot dan DPRD untuk melakukan konsultasi dengan kementerian terkait. 

“Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta juga sudah bergerak dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dari sisi akademisi untuk menyikapi hal tersebut,” ujarnya. 

Sukasno mengatakan pihaknya juga sudah melakukan diskusi dan meminta maukan dari berbagai elemen masyarakat langkah apa yang sebaiknya mesti dilakukan. 

“Ini semua semata untuk memberikan kepastian hukum yang Jelas bagi  Pemkot Surakarta dan TKPK yang jumlah nya 4000 ribuan lebih,” tegas Sukasno. 

Sukasno melanjutkan, bukan tanpa alasan Fraksi PDI Perjuangan mengawal kejelasan nasib TKPK ini. 

“Melihat Kinerja TKPK   memang sangat dibutuhkan oleh Pemkot Surakarta. Apalagi hampir  60% TKPK ini menguasai dan bertugas di bidang ITE, sisanya  bertugas di bidang yang juga sangat penting seperti kebersihan, penarik gerobak sampah, keamanan, pramusaji, rescue, pemadam kebakaran, pengemudi dan tugas penting lainnya yang mendukung kelancaran pemkot,” papar Sukasno. 

Tidak hanya mengawal nasib TKPK, Fraksi PDI Perjuangan  juga mengusulkan agar TKPK  bisa diangkat menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K). 

“Atau kalau tidak bisa, Fraksi PDI Perjuangan akan koordinasi dengan  anggota kami yang di Alkap (alat kelengkapan) untuk mengajukan Raperda Inisiatif Tentang TKPK. Menurut kajian kami TKPK ini sangat penting,” kata Sukasno. 

Memberikan kepastian hukum pada kelanjutan kerja TKPK ini menurut Sukasno juga melihat kondisi PNS Pemkot Surakarta yang rata-rata setiap tahun hampir 300 hingga 400 ASN sudah pensiun dan kebijakan dari pusat soal moratorium PNS.

“Jangan sampai ada kebijakan yang justru menambah pengangguran, Fraksi PDI Perjuangan akan mengawal dan memperjuangkan nasib TKPK,  selama APBD kita mampu harusnya tidak menjadi persoalan ini kan era Otonomi Daerah,” tegasnya lagi. 

Ketua Komisi III ini juga menanggapi adanya wacana mengganti TKPK dengan karyawan pihak ketiga atau outsourcing. 

“Menurut kajian kami, outsourcing butuh anggaran lebih besar, dari sisi biaya malah tidak efisien. Apalagi ada outsourcing yang kurang menguasai bidang tugasnya. TKPK ini kan spesifik, keahliannya sesuai dengan yang dibutuhkan pada bidang tugasnya,” pungkas Sukasno.