Harkitnas 2026, Gubernur Luthfi Ingatkan Ancaman Digital terhadap Generasi Muda

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 harus menjadi momentum untuk menjaga generasi muda di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital.

Gubernur mengatakan kedaulatan bangsa saat ini tidak hanya berkaitan dengan wilayah negara, tetapi juga kemampuan melindungi anak-anak dan generasi muda di ruang digital.

Hal itu disampaikan Ahmad Luthfi usai memimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026 di Halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026).

“Kita harus menjalankan Asta Cita Presiden dan ke depannya digitalisasi menjadi prioritas sehingga generasi adalah tunas bangsa yang harus kita persiapkan dalam rangka Indonesia Emas 2045,” ujar Luthfi.

Tema Harkitnas tahun ini, “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, dinilai sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini, terutama dalam menghadapi dampak negatif ruang digital.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi juga membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid yang menekankan pentingnya persatuan dan kemandirian bangsa dalam menghadapi tantangan global.

“Kemajuan sebuah negara tidak ditentukan oleh bantuan pihak lain, melainkan oleh keteguhan hati rakyatnya untuk bersatu dalam satu visi besar,” kata Luthfi membacakan sambutan menteri.

Ia menjelaskan, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah terus memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program strategis nasional.

Program tersebut antara lain Makan Bergizi Gratis, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, peningkatan kualitas guru, hingga penyediaan beasiswa untuk pemerataan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat layanan kesehatan melalui program Cek Kesehatan Gratis dan mendorong kemandirian ekonomi desa lewat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tak hanya fokus pada pembangunan fisik dan ekonomi, pemerintah juga memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026.

Kebijakan itu diambil untuk memastikan anak-anak mendapatkan ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan usia tumbuh kembang mereka.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital, dan memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang diambil senantiasa berorientasi pada kemajuan bersama,” tandasnya.