SOLO, MettaNEWS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta membuka layanan pojok pajak di Solo Car Free Day, Minggu (26/8/2023).
Layanan pajak ini tepatnya berlokasi di depan Pengadilan Negeri Surakarta. Mulai dari pukul 06.00-09.00 WIB.
Layanan ini sebagai wujud sinergi antara pajak pusat dan pajak daerah di Surakarta.
Kepala KPP Pratama Surakarta Hery Wirawan, dan Kepala Bapenda Surakarta Tulus Widajat turut hadir mengikuti kegiatan layanan ini.
Layanan dari KPP Pratama Surakarta meliputi asistensi pelaporan SPT, pembuatan kode billing, validasi NIK-NPWP dan konsultasi perpajakan.
“Pojok pajak ini kami buka di lokasi yang berdampingan dengan gerai pelayanan Bapenda. Sebagai wujud sinergi pajak pusat dan daerah di Surakarta,” ungkap Hery.
Sedangkan Bapenda Surakarta membuka konsultasi pajak daerah secara umum, koreksi data SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang). Serta pembayaran SPPT PBB-P2 secara langsung melalui
layanan yang diberikan.
“Tujuan utamanya tidak lain adalah optimalisasi penerimaan negara. Demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
khususnya warga Surakarta,” ujarnya di sela kegiatan.
Muhammad Arif, salah satu pengunjung pojok pajak mengatakan bahwa layanan ini
mempermudah dirinya.
”Ternyata validasi NIK-NPWP sangat singkat. Kebetulan saya sering ke
CFD ini dan sangat terbantu dengan layanannya” ungkapnya.
Tercatat tidak hanya warga Surakarta saja yang memanfaatkan layanan kali ini, beberapa pengunjung bahkan berasal dari
Surabaya, Pati, dan Sukoharjo.
“Kami melakukan asistensi pengisian secara online. Dengan harapan di kesempatan berikutnya wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakan tersebut secara mandiri,” tutur Meta, Penyuluh Pajak Surakarta yang bertugas di lokasi.
Meta mengatakan bahwa seluruh
layanan perpajakan yang terselenggara oleh kantor pajak itu tidak ada pungutan biaya apapun.
Layanan sejenis akan secara rutin berlangsung. Sesuai dengan jadwal dan agenda yang ada.
Dari kegiatan ini KPP Pratama berharap dapat mempermudah layanan. Kepada wajib pajak dari masing-masing instansi.