SOLO, MettaNEWS – Jumlah korban pelecehan seksual dari instruktur taekwondo yang berada di Solo yakni DS (44) atau Donny Susanto bertambah menjadi total 7 orang. Dari data sebelumnya, korban awal pelecehan seksual guru bela diri taekwondo ini berjumlah 3 orang.
Kuasa Hukum korban Widhi Wicaksono mengatakan bahwa tambahan 4 korban lainnya ini pihaknya dapatkan dari satu korban melapor ke kepolisian pada jumat (24/3) lalu. Dan tiga lainnya melaporkan melalui posko aduan yang pihaknya buka.
“Saat rilis di Polresta Solo kemarin ada 3 korban, itu sekarang ada penambahan 4, jadi total ada 7 korban. Satu korban itu melapor pada hari Jumat dan 3 itu mengadu ke posko aduan. Baru hari sabtu kita dampingi melapor dari 3 korban tersebut,” kata Widhi, Senin (27/3/2023).
Widhi menjelaskan 4 korban tersebut juga mempunyai usia yang rata-rata sama. Dan semua korban berjenis kelamin laki-laki.
“Dari keterangan untuk jenis pelecehannya semua hampir sama,” ungkapnya.
Ia mengaku masih ada beberapa korban yang mengadukan ke posko aduan namun belum melaporkan ke kepolisian. Meski begitu pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah pasti dari korban.
Berita sebelumnya, DS (44) atau Donny Susanto yang merupakan Guru bela diri taekwondo di Solo, tertangkap kepolisian karena mencabuli tiga orang muridnya. Aksi itu sudah dilakukan sejak 2 tahun terakhir.
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, kasus ini terkuak dari laporan salah satu orang tua korban. Polisi kemudian turun tangan dan menangkap pelaku pada Kamis (23/3) kemarin.
Selama dua tahun itu, kejahatan yang tersangka Donny lakukan ada di dua lokasi, yakni di Dojang dan di hotel saat ajak untuk bertanding. Namun terkait berapa kali korban dicabuli oleh DS, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka terjerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.