Polresta Solo Sita 22.400 Butir Petasan di Kampung Sewu Jebres

oleh
Proses penyitaan pukuhan ribu petasan di salah satu toko pada wilayah kampung Sewu Solo Senin (27/4/2023) | Dok : Polresta Solo

SOLO, MettaNEWS – Polresta Solo gelar operasi bulan Ramadan dengan sasaran penjual petasan, dalam operasi ini petugas sita petasan sebanyak 22.400 butir dari sebuah toko di jalan Re Martadinata, Kampung Sewu, Jebres Senin (27/3/2023) malam.

Kegiatan ini merupakan peningkatan kegiatan kepolisian untuk menciptakan kenyamanan di Masyarakat.

” Sekitar pukul 21.00 WIB Tim gabungan Polresta Solo melancarkan operasi tersebut. Saat ini baru wilayah Kampung Sewu yang terdapat temuan,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo Selasa (28/3/2023).

“Kami sebelumnya juga mengecek pedagang kembang api di Jalan Ir. Sutami Jebres dan Jalan Imam Bonjol Banjarsari. Namun kami tidak menemukan menjual petasan,” ujar Kompol Arfian.

Dalam pengecekan di Kampung Sewu, Perugas menemukan petasan korek / lombok sebanyak 18.000 butir dan mercon Bang 4.400 butir.

“Total kami dari Polresta Solo Sita 22.400 Butir Petasan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Samapta mengungkapkan pemilik dari toko kembang api tersebut adalah YAP (26) warga Kadipiro Banjarsari Solo. Selanjutnya pemilik toko beserta barang bukti petasan kepolisian bawa ke Mako polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, operasi tersebut Pihaknya gelar sebagai upaya menjaga kondusifitas saat bulan suci Ramadhan.

Dirinya dan jajaran Polresta Solo juga berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkap Iwan.

“Mari kita saling menjaga dan menghormati di bulan suci Ramadan dengan cara yang baik. Tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Dan untuk para pedagang jangan ada yang menjual petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.