Inilah Sosok Donny Susanto, Guru Taekwondo yang Lecehkan 3 Murid Dibawah Umur

oleh
Sosok Donny Susanto Guru Taekwondo Solo yang cabuli muridnya yang di bawah umur
Inilah Sosok Donny Susanto Guru Taekwondo Solo yang cabuli muridnya yang di bawah umur, saat ini ia telah tertangkap kepolisian atas aksinya tersebut | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Inilah sosok Donny Susanto yang merupakan Guru Taekwondo di salah satu Dojang yang berada di Solo. Ia telah tertangkap kepolisian pada Jumat (24/3/2023) lantaran melecehkan anak-anak didiknya yang di bawah umur.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, Tersangka Donny merupakan warga Kratonan, Serengan, Solo. Selama ini ia mengajar di Dojang atau Sanggar yang beralamat di Banjarsari, Solo.

“Awalnya, Kami Polresta Solo menerima laporan dari salah satu orang tua korban, dan merambah ke laporan lainya,” ucap Iwan, Jumat (24/3/2023).

Kapolresta menjelaskan tersangka Donny Susanto telah melakukan pelecehan seksual ini sejak 2 tahun lalu, dan saat ini baru 3 korban berjenis kelamin laki-laki yang melaporkan ke kepolisian.

“Sementara ada tiga korban, yang kita identifikasi dan kita minta keterangan. Posisinya ketiga korban adalah murid pelaku yang merupakan guru suatu sanggar bela diri,” kata Iwan dalam Jumpa Pres Jumat (24/3/2023).

Dari pengakuan korban dan identifikasi tersangka, pihak kepolisian menemukan modus operandi yang tersangka lakukan ialah dengan mengiming-imingi korban menjadi atlet profesional.

Tersangka Donny juga membuat tes khusus sebagai bentuk kepatuhan murid kepada gurunya untuk melancarkan aksinya bejatnya tersebut.

Selain iming-iming membuat korban menjadi atlet profesional, Tersangka juga memberikan beberapa hadiah berupa sepatu, baju dogi untuk korban.

“Korban dan pelaku berjenis kelamin laki-laki. Untuk lokasinya ada dua TKP, yakni di hotel saat mereka melakukan kegiatan di luar, dan di Dojang,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta tindak pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukumannya 12 sampai 15 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolresta meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polresta Solo. Sementara, Donny telah mengakui aksi bejatnya itu karena merasa nyaman.

“Karena sering ketemu anak-anak, saya mau mengarahkan, tapi karena sering ketemu itu jadi nyaman,” kata Donny..