, ,

Kelompok KKN 192 UNS Sosialisasi Sertifikasi Halal ke UMKM Desa Kemuning Karanganyar

oleh
oleh
KKN UNS
Kelompok KKN 192 UNS lakukan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM di Kemuning Karanganyarr | dok panitia KKN

SOLO, MettaNEWS – Mahasiswa Kelompok Kerja Nyata (KKN) 192 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta  mengadakan program kerja Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi UMKM di Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Karanganyar. Sosialisasi berlangsung pada Senin (21/8/2023) di Aula Balai Desa Kemuning.

Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi UMKM ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan pengembangan UMKM produk lokal. Yang merupakan fokus utama dari program KKN Kelompok 192 di Desa Kemuning, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.

Kegiatan sosialisasi ini untuk para pemilik UMKM yang ada di Desa Kemuning. Untuk memberikan sosialisasi mengenai tata cara dan syarat mendapatkan sertifikat halal pada produk yang mereka jual.

Ketua Kelompok KKN 192 Jericho menjelaskan selain sertifikasi halal, kelompok KKN 192 juga memfasilitasi UMKM dalam membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB. Dan juga proses pembuatan sertifikat halal.

“Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi UMKM Desa Kemuning ini memiliki tujuan untuk memberikan edukasi kepada pemilik UMKM di Kemuning. Seperti materi mengenai syarat dan tata cara yang benar dalam memperoleh sertifikat halal,” ungkap Jericho.

Kelompok KKN 192 menyusun program ini dengan latar belakang bahwa saat ini sangat mudah memperoleh sertifikat halal dan gratis. Akan tetapi kurang sosialisasi syarat dan tata cara untuk memperoleh sertifikat tersebut.

“Padahal sertifikat halal memiliki syarat-syarat yang harus UMKM penuhi. Karena kaitannya dengan ajaran agama Islam dalam mengonsumsi suatu makanan atau produk lain,” ujar Jericho.

Menurut Jericho ini menunjukkan tingginya antusias dan kesadaran para pemilik UMKM terkait legalitas produknya.

“Sertifikat halal pada produk UMKM bermanfaat untuk memberikan kepercayaan atau trust dari konsumen terhadap produk yang UMKM jual,” ujar Syafiul Rofik selaku pembicara dan fasilitator pembuatan sertifikat.

Pada kegiatan ini hampir seluruh UMKM yang hadir mengajukan pembuatan NIB dan Sertifikat Halal.