Nunggak Pajak 1.8 Miliar, Kantor Pajak Sita Aset Pengusaha Karanganyar

oleh
oleh

KARANGANYAR, MettaNEWS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan sita aset wajib pajak di Karanganyar Rabu (23/8/2023).

KPP melakukan penyitaan kepada CV. KMUS berupa kendaraan roda empat milik perusahaan tersebut. Sita aset ini karena wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sebesar Rp 1,8 M.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan mendampingi Juru Sita Pajak Negara (JSPN) saat melakukan penyitaan.

Pada proses penyitaan itu juga hadir wajib pajak terkait. Serta hadir 2 orang saksi menyaksikan proses penyitaan.

Sebelum tindakan penyitaan aset milik wajib pajak tersebut, JSPN telah melakukan tindakan persuasif. Yakni berupa konseling dan menghasilkan kesimpulan bahwa wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur. Namun tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan.

JSPN juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib
pajak. Sebelumnya pihak KPP telah melakukan pemblokiran. Namun jumlah tersebut belum menutup hutang pajak wajib pajak CV. KMUS.

“Tindakan penyitaan ini terpaksa kami lakukan terhadap wajib pajak. Karena tidak kunjung melunasi hutang pajak sampai batas jatuh tempo. Dan setelahnya kami terapkan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling,” kata Agus Masdianto, Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar.

Agus Masdianto menerangkan bahwa penyitaan merupakan amanat UU No. 19 Tahun 2000. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak. Dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.

Surat paksa merupakan awal dilakukanya penagihan aktif. Setelah lewat dua puluh satu hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak. Apabila lewat 2 x 24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan asset
keuangan (blokir rekening) dan asset non keuangan (aktiva tetap). Juru Sita Pajak

“Negara juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak. Atau penanggung pajak lewat 14 hari. Sejak surat paksa kami berikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak,” pungkasnya.