Mulai Oktober 2026, Broker Properti Wajib Bersertifikat, AREBI Sosialisasikan Aturan Baru di Soloraya

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Mulai Oktober 2026, agen atau broker properti diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat menjalankan profesinya. Ketentuan tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Profesi Broker Properti yang digelar AREBI DPC Soloraya bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) di Solo.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme broker properti sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli properti.

Ketua DPD AREBI Jawa Tengah, William Nugraha Kusumo Widagdo, mengatakan sertifikasi menjadi kebutuhan mendesak karena transaksi properti merupakan transaksi bernilai tinggi dengan tingkat risiko yang besar.

“Broker properti bukan hanya menjual rumah atau tanah, tetapi juga menjadi konsultan bagi masyarakat, mulai dari menentukan harga, memeriksa dokumen, melakukan negosiasi, hingga mendampingi proses transaksi di notaris. Karena itu harus ada standar kompetensi yang jelas,” ujarnya.

Menurut William, melalui sertifikasi masyarakat dapat mengetahui broker yang benar-benar memiliki kompetensi sehingga memperoleh pelayanan yang aman dan profesional.

Ia menambahkan, AREBI juga siap menjadi mitra pemerintah dalam mendukung percepatan investasi di Jawa Tengah melalui penyediaan tenaga broker yang kompeten.

Sementara itu, Asesor LSP BPI, Dian Pratiwi, menjelaskan kewajiban sertifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025.

“Ke depan semua broker properti harus memiliki sertifikat kompetensi. Mereka wajib mengikuti pelatihan sebanyak 24 modul sebelum menjalani uji kompetensi,” jelas Dian.

Pemerintah menargetkan sedikitnya 5.000 broker properti telah tersertifikasi sebelum Oktober 2026. Di Jawa Tengah sendiri, sekitar 150 broker telah mendaftar dan akan mengikuti sertifikasi pada Agustus mendatang.

Menurut Dian, sertifikat kompetensi berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang melalui proses sertifikasi ulang.

Selain memiliki kompetensi individu, perusahaan broker juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha yang sesuai sebagai salah satu persyaratan mengikuti sertifikasi.

Ketua AREBI DPC Soloraya, Thumasto, menilai sertifikasi akan meningkatkan kualitas pelayanan broker sekaligus mengurangi potensi sengketa transaksi akibat kurangnya pemahaman terhadap aspek hukum maupun tata ruang.

Ia mengungkapkan masih banyak kasus broker menawarkan lahan kepada investor tanpa memahami status tata ruang maupun regulasi pertanahan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Melalui uji kompetensi, broker akan memahami regulasi, mekanisme transaksi, aspek hukum, hingga tata ruang. Dengan begitu persoalan-persoalan yang selama ini sering muncul bisa dicegah sejak awal,” kata Thumasto.

Selain sosialisasi sertifikasi, kegiatan tersebut juga menghadirkan seminar AI Marketing for Property Agent yang membahas pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam pemasaran properti agar agen dapat bekerja lebih efektif, mempercepat proses penjualan, serta meningkatkan peluang transaksi di tengah pesatnya pertumbuhan investasi di Soloraya.