Rektor UNS, Jamal Diperiksa Kejaksaan Tinggi Semarang Terkait Dugaan Korupsi

oleh
Jamal
Kepala Kejari Solo, DB Susanto membenarkan adanya pemeriksaan Rektor UNS di Kejari Solo, Kamis (31/8/2023) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang memeriksa Rektor UNS, Prof Jamal Wiwoho terkait kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (31/8/2023).

Jamal bersama beberapa orang tiba di Kejari Solo pukul 09.00 WIB. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran UNS. Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan masih berlanjut.

Kepala Kejari Solo, DB Susanto membenarkan adanya pemeriksaan Rektor UNS di Kejari Solo hari ini. Namun ia menegaskan Kejari Solo hanya digunakan sebagai tempat pemeriksaan.

“Kalau masalah itu (pemeriksaan Rektor UNS) kami hanya penempatan saja selanjutnya ke Kasi Penhum. Selama ada pelaksanaan pemeriksaan karena kampusnya di wilayah Solo, Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung bisa meminjam tempat di Kejari,” ujar DB Susanto.

DB Susanto enggan menjelaskan terkait pemeriksaan ini lebih lanjut. Sebab hal ini bukan masuk ke ranahnya. Penggunaan Kejari Solo sebagai lokasi pemeriksaan juga bukan hal yang baru. Namun terkait pemeriksaan Rektor UNS, dikatakanya baru yang pertama kalinya.

“Kasus peminjaman tempat sudah sering. Ada dari kejari Sumut, banyaklah ada beberapa kejari yang saksinya pemeriksaan atau keterangan dilakukan di Kejari. Pokoknya pinjam tempat di sini saja, masalah subtansi apa saya nggak tahu,” terangnya.

Adapun alasan penggunaan Kejari Solo sebagai lokasi pemeriksaan lantaran lokasi kampus UNS berada di wilayah Solo. Begitupula dengan keberadaan Jamal Wiwoho.

“Karena tempatnya di sini, yang bersangkutan tinggal di sini. Pokoknya kita mau dpinjami tempat mau sampai jam berapa silakan monggo. Ini berapa lama tahapannya seperti apa nggak tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya Jamal dilaporkan mantan petinggi Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo ke Kejati Semarang terkait dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar.

“(Laporan) sudah jalan bagus. Mudah-mudahan sebentar lagi ada tersangka baik dari Kejati maupun KPK,” ujar Hasan Fauzi, Minggu (27/8/2023).

Keduanya, melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di kampusnya. Hal tersebut menyusul setelah gelar profesornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Selain itu, berkas dugaan korupsi di UNS disampaikan Hasan dan Tri kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Senin (17/7/2023).