Kantor Pajak Klaten Sita Tanah Aset Penunggak Pajak Rp 1 Miliar

oleh
Penyitaan aset tanah wajib pajak
Proses penyitaan oleh KPP Pratama Klaten dibantu KPP Sleman | dok KPP Klaten

KLATEN, MettaNEWS –  Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten, dibantu Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman menyita aset wajib pajak yang masih menunggak pajak senilai Rp 1.012.829.078.

Dalam siaran pers yang diterima Selasa (9/11/2021), dipaparkan penyitaan dilakukan terhadap aset PT. JFL  milik O. Aset tersebut berupa tanah pekarangan seluas 712 m2 dengan nilai sekitar Rp 700 juta di Desa Selomartani Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Senin (8/10) kemarin.

Sebelum dilakukan penyitaan asset wajib pajak, KPP Pratama Klaten telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) dan dilakukan penyitaan.

“Barang sitaan tersebut digunakan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak. Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakannya, setelah 14 hari sejak penyitaan, kami bisa mengajukan pelelangan atas aset yang disita,” jelas Luky Priyanto, Kepala KPP Klaten.

KPP Pratama Klaten berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Penyitaan aset penunggak pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya.