JAKARTA, MettaNEWS – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat desa, terutama pekerja di sektor informal.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menjangkau jutaan pekerja desa melalui sinergi dengan pemerintah desa di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan antara jajaran pengurus PPDI dengan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Fokus utama kolaborasi adalah memperkuat sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa.
Ketua PPDI Provinsi Jawa Barat, Sutara S.E., S.H., mengatakan, kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja nonformal yang selama ini belum banyak terjangkau.
“Kesepakatannya adalah melakukan kerja sama dalam hal sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di sektor nonformal,” kata Sutara.
Menurut Sutara, sasaran program ini mencakup berbagai unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), mulai dari RT, RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader Posyandu, anggota Linmas, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi penggerak ekonomi desa.
Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjalin kemitraan bersama Persatuan Perangkat Desa, khususnya di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY,” tuturnya.
PPDI memiliki jaringan yang luas di tiga provinsi tersebut, yakni 392 desa di DIY, 5.011 desa di Jawa Barat, dan 7.810 desa di Jawa Tengah. Tingkat kepesertaan perangkat desa dalam program BPJS
Ketenagakerjaan juga tergolong tinggi. DIY telah mencapai 100 persen kepesertaan, disusul Jawa Barat sebesar 93 persen, dan Jawa Tengah mencapai 88 persen.
Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, berharap kerja sama tersebut dapat diperluas hingga ke kantor wilayah dan kantor cabang sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak pekerja desa.
Hendra menyampaikan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah desa sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto serta amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Harapannya kantor wilayah dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dapat berkolaborasi dengan pemerintah desa untuk melindungi masyarakat pekerja di desa,” ujarnya.
Dewan Pembina PPDI, Ir. Fatchurrohman Nugroho, menambahkan, kerja sama tersebut perlu segera ditindaklanjuti secara konkret agar jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan masyarakat desa terus meningkat.
Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan sekadar produk asuransi komersial.
Fatchurrohman mengungkapkan, hingga Desember tahun ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan promo potongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta mandiri. Dengan demikian, iuran bulanan yang semula sebesar Rp16.800 menjadi hanya Rp8.400.
Selain itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh pembiayaan pengobatan hingga sembuh. Apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Tak hanya itu, anak peserta juga berkesempatan memperoleh beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi untuk maksimal dua orang anak, dengan nilai manfaat mencapai Rp174 juta per anak.
“Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Manfaatnya sangat besar sebagai perlindungan sosial bagi pekerja desa,” pungkas Fatchurrohman.








