Tunggakan Hampir 1 Miliar, Kantor Pajak Sita Aset Pengusaha di Solo

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Memiliki utang pajak hingga Rp 906 juta, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan aset pengusaha di Solo. Penyitaan melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Penyitaan aset penunggak pajak berupa satu unit mobil senilai Rp 100 juta dan bilyet giro senilai Rp 806 juta milik PT T di Surakarta (Senin, 18/9/2023).

Perusahaan tersebut tercatat memiliki utang pajak sebesar Rp 906 juta. KPP Surakarta melakukan eksekusi sita
karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak. Sesuai dengan jangka waktu
yang telah mereka tentukan. Meskipun sebelumnya telah ada upaya persuasif berupa edukasi dan imbauan. Untuk melunasi utang pajaknya. Proses penyitaan ini tertuang dalam Berita Acara
Pelaksanaan Penyitaan Nomor BA-00025/SITA/KPP.320604/2023 tanggal 18 September 2023.

Kepala KPP Pratama Surakarta, Herry Wirawan, menyampaikan bahwa tindakan penyitaan oleh Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung Pajak, guna jadi jaminan. Untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

“Tindakan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun demikian KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak,” ungkap Herry.

Realiasi pengawasan kepatuhan material penagihan KPP Pratama Surakarta sampai dengan hari ini mencapai Rp7.706.125.434,- dari target sebesar
<span;>Rp10.406.206.049,- atau 74.05 %.

“Dengan jalannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara. Sebagai jaminan pelunasan utang pajak,” kata Herry.

Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan berlanjut dengan lelang atas barang sitaan.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan kita lelang. Dengan melakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” ungkap Rusli Tohir, JSPN KPP Pratama Surakarta.

Sebelumnya, wajib pajak telah mendapat edukasi dan langkah persuasif untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Meskipun KPP Pratama Surakarta mengedepankan langkah persuasif, namun apabila wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya, maka akan ada langkah penegakan hukum. Salah satunya dengan melakukan penyitaan.

“Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tidak lunasnya utang pajak,” pungkasnya.