Pertama Kali di Jawa Tengah, KPP Pratama Surakarta Sita Jutaan Lembar Saham Milik Penunggak Pajak

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan atas rekening efek (saham) penanggung pajak berinisial DU di Kustodian Sentral Efek Indonesia, Jakarta Selasa (5/12/2023).

Penyitaan atas kepemilikan efek oleh KPP Pratama Surakarta ini adalah pertama kalinya dilakukan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Dan menjadi yang ketiga di Indonesia. Setelah KPP Pratama Balikpapan Timur melakukannya di tahun 2022 dan KPP Perusahaan Masuk Bursa pada tahun 2023.

Penyitaan saham ini melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Rekening efek tersebut sebelumnya telah diblokir untuk menghentikan pergerakan rekening dana nasabah yang masuk ke wajib pajak.

Jumlah kepemilikan efek sebanyak 3.265.000 lembar tersebar di dua belas perusahaan.

Penunggak pajak, DU adalah direktur PT S yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta. Dan memiliki utang pajak sebesar Rp1.142.712.118,00. Atas utang pajak tersebut, belum ada upaya pembayaran untuk melunasi. Kegiatan penyitaan atas aset milik Penanggung Pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Undang-undang ini berisi tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Undang-undang ini menjelaskan bahwa KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak. Seperti contohnya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang. Termasuk harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian. Serta penyertaan modal pada perusahaan lain.

Kepala KPP Pratama Surakarta, Herry Wirawan, menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam kegiatan penyitaan kali ini.

“Terima kasih kepada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang telah banyak membantu kantor kami melakukan penyitaan ini. Kegiatan ini utamanya adalah bentuk law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun demikian, kami tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Herry.

Dengan tindakan penyitaan, jutaan lembar saham tersebut berada dalam penguasaan negara. Sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka KPP akan melakukan penjualan surat berharga (lembar saham yang menjadi objek sita) milik Penanggung Pajak di bursa efek. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ungkap Kunto, JSPN KPP Pratama Surakarta.

Realisasi pengawasan kepatuhan material penagihan KPP Pratama Surakarta
sampai dengan 5 Desember 2023 mencapai Rp10.109.441.395,00 atau 97,15%. Jumlah tersebut dari target sebesar Rp10.406.206.000,00.