Tunggakan Hingga Rp 2 Miliar, KPP Pratama Surakarta Sita Aset Wajib Pajak

oleh
oleh
KPP Pratama Surakarta lakukan sita aset wajib pajak | dok Humas Kantor Pajak

SOLO, MettaNEWS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan sita aset penunggak pajak berupa 2 unit mobil minibus dan 4 unit truk di Surakarta (Rabu, 8/11/2023). Penyitaan ini dilakukan dari beberapa wajib pajak dengan nilai taksiran barang sitaan mencapai Rp1.050.000.000. Penyitaan diselenggarakan secara serentak bersama dengan KPP lain di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II dalam pekan sita yang dilaksanakan di bulan November.

Eksekusi sita aset ini karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasive berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya. Total utang pajak dari pemilik barang yang disita tersebut mencapai Rp.2.254.006.056.

Kepala KPP Pratama Surakarta, Hery Wirawan menyampaikan bahwa langkah penyitaan asset ini dilakukan atas supervise dari Kanwil.

“Pekan penyitaan ini sebagai langkah kami menjalankan instruksi dari Kanwil, penyitaan yang dilakukan sebesar Rp 1,05 miliar atas utang pajak Rp 2,254 miliar,” ungkap Hery.

Sampai dengan saat ini, KPP Pratama Surakarta telah melakukan peblokiran sebanyak 115 rekening Wajib Pajak. Atas pemblokiran tersebut, telah dilakukan penyitaan rekening serta pemindahbukuan dari rekening dan saldo yang terblokir ke rekening negara sebanyak 49 rekening.

Selain itu, terdapat 66 rekening wajib pajak yang terblokir dan akan berjalan penyitaan sebagai pelunasan tunggakan pajak dari wajib pajak yang diblokir.

Dengan tindakan penyitaan ini, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan berlanjut dengan lelang atas barang sitaan.

Hery juga mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata penegakan hukum.

“Penyitaan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun demikian tetap kami tekankan bahwa KPP Pratama Surakarta mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak,” pungkas Hery.