JAKARTA, MettaNEWS – Perppu Ciptaker atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja berdampak baik untuk masyarakat. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan ini pada penghujung tahun 2022 kemarin. Kehadiran Perppu ini membawa angin segar untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, mengatakan kehadiran Perppu Ciptaker ini menyempurnakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Perppu Cipta Kerja No 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia,” ungkap Muhammad Aqil Irham seperti dalam kemenag.go.id Minggu (29/1/2023).
Contoh percepatan waktu pengajuan proses sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare).
“Self declare ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Sekarang proses pendampingan harus selesai dalam 10 hari,” ujar Aqil.
“Juga dari pemberian ketetapan halal. Jika proses oleh Komisi Fatwa MUI, dengan Perppu ini untuk proses self declare, penetapan halal dilakukan oleh Komite Fatwa Halal. Komitmen ini akan dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri,” imbuhnya.
Perppu Ciptaker, Perubahan Dasar Terkait Jaminan Produk Halal
1. Penetapan kehalalan produk.
Penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal. Dalam hal batas waktu penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau MPU Aceh terlampaui, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal paling lama 2 (dua) hari kerja.
2. Sertifikasi halal dengan pernyataan halal.
Dalam permohonan sertifikasi halal oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal paling lama 1 hari kerja sejak terima hasil pendampingan PPH. Berdasarkan penetapan kehalalan Produk, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
3. Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal.
Komite ini terbentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari Ulama dan Akademisi dan pembentukan paling lama 1 tahun sejak Undang-Undang ini sah.
4. Masa berlaku Sertifikat Halal.
Sertifikat Halal berlaku sejak penerbitan oleh BPJPH dan tetap berlaku, asalkan tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal. Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal, Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal.
5. Pendampingan proses produksi halal.
Pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal harus selesai paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal tersampaikan dari pelaku usaha mikro dan kecil.
6. Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis elektronik.
Undang-undang mewajibkan layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan proses layanan sertifikasi halal oleh BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Komite Fatwa Produk Halal, dan Pendamping PPH.








