SOLO, MettaNEWS – Merujuk pada hasil rapat bersama antara Baznas Kota Surakarta, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta, Majlis Ulama Indonesia ( MUI ) Surakarta, Pemerintah Kota Surakarta pada tanggal 22 Januari 2025, telah ditetapkan besaran Zakat Fitrah untuk masyarakat Kota Surakarta adalah 2,7 Kg beras/jiwa atau jika dikonversi dengan nilai uang adalah Rp 40.000/jiwa. Sedangkan untuk fidyah sebesar Rp 36.000/jiwa perhari dari puasa yang ditinggalkan.
Ketua Baznas Kota Surakarta, Moh. Qoyim menjelaskan, zakat fitrah ini akan dibagikan kepada fakir miskin sebelum sholat idul fitri berdasarkan pengumuman pemerintah.
“Target pengumpulan sejumlah Rp120.000.000,- atau sebanyak 3250 paket,” jelasnya.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri. Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Penerimaan zakat fitrah dilayani sejak tanggal 1 hingga 29 Maret 2025, setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-10.00 WIB. Selain pelayanan zakat fitrah Baznas Surakarta juga melayani pembayaran infaq, sedekah maupun zakat maal serta konsultasi yang berhubungan dengan zakat infaq dan sedekah.
Untuk pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan secara langsung ke kantor Baznas Surakarta Jl. Dr. Muwardi No. 52 Penumping Kec. Laweyan Surakarta atau transfer Rekening Zakat Fitrah Baznas Surakarta 1818-1919-91 ( Via Bank BSI ), Nomor lain bisa di bank Jateng Syariah 502-206-2233. Setelah transfer bisa melakukan konfirmasi ke nomer hotline : 0813-9305-5550.







