SOLO, Metta NEWS – Polresta Solo kembali merilis kasus tewasnya Gilang Endi saputra, seorang mahasiswa UNS yang tewas saat tengah mengikuti Diklatsar Menwa Oktober 2021 silam. Pada rilis yang diadakan di halaman Mapolresta, Senin (3/1/2022) di tampilkan semua barang bukti yang menewaskan mahasiswa program studi K3 Sekolah Vokasi UNS itu.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan dua tersangka yakni Nanang Fahrizal Maulana (NFM) dan Fauzal Pujut Juliono (FPJ).
AKBP Gatot menjelaskan, Gilang mengalami pemukulan dari pelatih (tersangka NFM) dengan cara dipopor dengan menggunakan senjata replika laras panjang pada bagian helm yang digunakan korban serta dipukul oleh tersangka FPJ dengan menggunakan matras.
Akibat kekerasan itu, Gilang mengalami luka dalam di bagian kepala hingga menghembuskan nafas terakhir.
“Setelah dilakukan penimbangan di Dinas Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Surakarta didapati senjata replika laras panjang itu beratnya 3.606,88 gram (3.6 Kg). Sementara untuk helm replika tentara berwarna hijau yang saat itu dipakai korban memiliki berat 1.170,75 gram (1.17 Kg),” kata Gatot didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, Senin (3/1/2022).
Selain itu penyidik juga menyita barang bukti dalam kasus tersebut diantaranya 11 buah senapan replika dari kayu laras besi, 11 helm replika tentara besi warna hijau, 2 buah matras warna hitam.
Serta beberapa dokumen seperti 1 (satu) Bendel Permohonan Izin kegiatan Surat yang ditujukan kepada Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Sindy Novia Putri dan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS Abi Catur Saputri beserta satu bendel proposal Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret tahun Anggaran 2021.
Pada Diklatsar Menwa tersebut, lanjut Gatot, tersangka NFM sebagai komandan latihan dan tersangka FPJ sebagai kepala Provos.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Dan kedua tersangka dalam kasus ini langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” tandasnya.