SOLO, MettaNEWS – Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang putusan kasus tewasnya peserta Diksar Menwa UNS, Gilang Endi Saputra dengan terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22), Senin (04/4/2022) pukul 11.30 WIB.
Kedua tersangka menghadiri Sidang secara online, Pembacaan Vonis ini dipimpin oleh Ketua PN Solo Suprapti dan membacakan Vonis sebagai berikut :
1. Terdakwa telah terbukti salah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan karena kelalaiannya membuat orang mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif tersebut.
2. Diajukan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dialami oleh terdakwa dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan.
Setelah usai persidangan Majelis Hakim, Lucius Sunarno selaku hakim anggota dalam persidangan Senin (04/4/2022) menjelaskan terdakwa terkena pasal 359 KUHP karena kelalaiannya, dan tidak terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
“Dari fakta kita memang tidak sependapat dengan Penutut umum, karena ada kelalaian, peran kita juga sudah menyinggung tadi tentang peran Batalyon yang menentukan bisa lanjut apa tidaknya,” ungkap Lucius
Sementara itu, Penasehat Hukum dari terdakwa, Ari santoso menjelaskan pihak nya menghormati keputusan Hakim tentang apa yang telah diputuskan.
“Untuk putusan nya nanti kita masih pikir-pikir seperti yang kita sampaikan di persidangan tadi, dalam masa pikir-pikir ini kita akan menentukan banding atau tidak,” jelas Ari
Ari juga menjelaskan Pada prinsipnya yang di ajukan oleh penasihat hukum sama dengan yang di temukan didalam persidangan, bahwa terdakwa 1 dan 2 tidak terbukti melakukan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mati.








