SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi isu aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet yang ramai diperbincangkan di media sosial. Selain menghentikan sementara operasional tambang tertentu, pemprov juga memperketat pengawasan serta penegakan aturan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Namun, ia memastikan seluruh izin tersebut berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.
Kelima izin itu masing-masing milik CV Smart Indo Cipta yang berjarak 19,4 kilometer dengan status tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer dengan status tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer dengan status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer dengan status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer yang saat ini diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.
“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Saat ini dilakukan pengawasan ketat dan akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus seusai dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).
Agus menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung sejak 4 November 2025. Penghentian itu berlaku hingga 4 Januari 2026 dan dilakukan sambil menunggu perbaikan teknis serta lingkungan yang kini berada dalam pengawasan ketat.
“Pengawasan dilakukan oleh tim gabungan dari Kepolisian Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban perbaikan, Dinas ESDM akan mengeluarkan pemberhentian tahap kedua. Selanjutnya, pemprov akan mengusulkan pencabutan izin kepada kementerian terkait, mengingat izin pertambangan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau tidak sanggup, akan kami usulkan pencabutan kepada menteri. Gubernur tidak bisa mencabut keputusan menteri,” tegas Agus.
Menanggapi foto-foto yang viral di Google Earth dan disebut sebagai aktivitas tambang, Agus menjelaskan bahwa gambar tersebut sebenarnya merupakan kegiatan eksplorasi dan pengembangan panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar tahun 2017. Kegiatan pengeboran dilakukan di tiga titik, namun tidak menemukan potensi panas bumi sesuai harapan.
“Pada 2023 kegiatan itu sudah dihentikan dan dilakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Meski demikian, Agus mengapresiasi peran serta masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan kepedulian terhadap lingkungan. Menurutnya, hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar pengelolaan pertambangan ke depan semakin baik.
“Karena kegiatan ilegal itu, kalau tidak ada dukungan dari lingkungan sekitar, saya kira tidak akan terjadi,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemprov Jateng dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal. Hingga saat ini, sekitar 20 tambang ilegal di berbagai daerah telah ditutup, di antaranya di Klaten, Boyolali, dan Magelang.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional. Usulan tersebut diajukan menyusul temuan aktivitas tambang di lereng gunung tersebut.
“Kami sudah mengajukan ke Kementerian LHK agar Gunung Slamet menjadi wilayah Taman Nasional, dan saat ini masih menunggu keputusan,” ujar Luthfi.
Selain itu, Pemprov Jateng juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan identifikasi permasalahan dan memastikan perlindungan kawasan Gunung Slamet secara berkelanjutan.







