Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus Pengumpulan Dana PT DSI

oleh
oleh

JAKARTA, MettaNEWS – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset senilai sekitar Rp425 miliar dalam pengusutan dugaan fraud pengumpulan dana masyarakat yang tersimpan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik melakukan asset recovery atau pemulihan kerugian ribuan masyarakat yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penanganan perkara dugaan fraud PT DSI telah dibagi menjadi empat berkas perkara. Sebanyak lima tersangka dan satu subjek hukum korporasi masuk dalam rangkaian pemberkasan.

“Berdasar aset yang telah disita hingga Rp425 miliar, salah satu aset yang paling menonjol disita yakni 694 sertifikat tanah. Di samping itu, penyidik juga menyita 16 unit properti dengan nilai sekitar Rp390 miliar, 13 deposito sebesar Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp12 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor,” terang Ade Safri.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menyerahkan mantan Direktur PT DSI berinisial AS sebagai tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat (7/8/2026).

Untuk berkas perkara AS, penyidik secara khusus menyita dua bidang tanah beserta bangunan di kawasan Batununggal, Kota Bandung, dengan nilai aset mencapai Rp30 miliar.

Sementara itu, dalam berkas perkara tersangka FH, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp5,25 miliar.

Masih Lacak 58 Aset Tanah

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran terhadap sekitar 58 aset berupa tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Nilai aset yang masih dalam proses pelacakan tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar.

Ade Safri mengatakan penyidik menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana sekaligus aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Penelusuran dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memastikan keberadaan serta kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara.

“Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery,” kata Ade Safri.

5.714 Masyarakat Didata Jadi Korban

Dugaan fraud PT DSI tersebut terjadi dalam rentang 2018-2025. Para tersangka diduga menghimpun dana masyarakat dengan memanfaatkan data borrower existing untuk membiayai proyek-proyek fiktif.

Dalam empat berkas perkara yang disusun penyidik, berkas pertama yang menjerat TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Juni 2026.

Untuk perkara tersangka AS, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Sementara penyidikan terhadap tersangka FH masih berlangsung dengan pemeriksaan terhadap 35 saksi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik telah mendata sedikitnya 5.714 masyarakat sebagai korban. Pendataan terkait nilai kerugian para korban masih dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta jaksa penuntut umum.

Besarnya nilai aset yang telah disita menjadi bagian penting dalam proses pemulihan kerugian masyarakat. Penyidik berharap aset yang berhasil ditelusuri dan disita dapat mendukung proses asset recovery bagi masyarakat yang terdampak perkara tersebut.