JAKARTA, MettaNEWS – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus berkembang. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan direktur perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka baru berinisial AS merupakan eks Direktur PT DSI periode 2018–2024 sekaligus pendiri perusahaan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyaluran dana masyarakat menggunakan proyek fiktif.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup,” ujar Ade Safri, Kamis (2/4/2026).
AS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kasus ini sendiri diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka AS untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 22 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan tersangka tidak melarikan diri.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga memanggil dua artis ternama, yakni Dude Herlino dan Alyssa Soebandono.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 2 April 2026, sebagai saksi terkait peran mereka dalam kegiatan promosi PT DSI.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua selebritas tersebut diketahui pernah menjadi brand ambassador perusahaan.
Ade Safri menegaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelusuran aset.
Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
“Upaya asset tracing terus dilakukan untuk menemukan dan mengamankan aset hasil kejahatan,” jelasnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengajuan restitusi bagi para korban.
Mulai 1 April 2026, LPSK membuka kanal pengaduan bagi korban kasus PT DSI yang ingin mengajukan permohonan restitusi. Proses selanjutnya akan melalui tahap pendataan dan verifikasi.
Detail mekanisme pengajuan akan diumumkan secara resmi oleh LPSK. Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami pastikan penyidikan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan,” tegasnya.







