SIDOARJO, MettaNEWS – Kasus penyelundupan handphone (HP) ilegal asal China kembali terbongkar. Tim penyidik Bareskrim Polri menggerebek kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026).
Penggerebekan dilakukan di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan impor HP ilegal yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa PT TSL diduga berperan sebagai perusahaan induk (holding company) dalam jaringan penyelundupan tersebut.
“Perusahaan ini diduga menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk memanipulasi dokumen impor agar barang ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa prosedur resmi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku diduga memanfaatkan celah administrasi dengan membuat dokumen impor palsu serta menggunakan perusahaan fiktif.
Tujuannya agar produk elektronik dari China, termasuk berbagai merek HP, dapat beredar bebas di pasar Indonesia tanpa memenuhi standar resmi.
Penggerebekan di Sidoarjo merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya di Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita total 76.756 unit handphone dengan nilai estimasi mencapai Rp235 miliar.
Polisi juga mengamankan 56.557 unit iPhone senilai Rp225 miliar, 1.625 unit Android senilai Rp5 miliar dan ribuan aksesori seperti baterai dan charger.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu DCP alias P sebagai importir barang tanpa standar SNI dan SJ sebagai distributor nasional.
Selain HP ilegal, penyidik juga menemukan produk lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang belum memenuhi standar SNI wajib, namun sudah beredar luas di platform e-commerce.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim menegaskan akan terus memburu aktor utama di balik jaringan penyelundupan ini melalui Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan.







