Bareskrim Polri Bongkar Judol Dikendalikan dari Kamboja, Bos Besar Asal Indonesia Ditangkap

oleh
judi
Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dapat membongkar kasus judi online dan menyita sejumlah barang bukti (BB) hasil judi online yang operasionalnya dikendalikan di Negara Kamboja | Dok. Istimewa

JAKARTA, MettaNEWS – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang operasionalnya dikendalikan dari Kamboja namun menargetkan masyarakat Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap sosok yang diduga sebagai otak pelaku atau “big bos” berinisial LT alias T (40), warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis ilegal tersebut dari luar negeri.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan tim penyidik pada 3 Desember 2025.

Dari hasil penelusuran digital, penyidik menemukan aktivitas mencurigakan berupa situs judi online yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat Indonesia.

Beberapa situs yang teridentifikasi di antaranya menggunakan nama CIVICTOTO dan JALUTOTO, yang menyediakan beragam jenis permainan judi seperti kasino, togel, slot, e-lottery, arcade, hingga poker.

“Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan penarikan dana melalui rekening bank di Indonesia, dengan target pengguna masyarakat Indonesia,” ungkap Ade Safri, Kamis (2/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, operasional jaringan judi online ini sepenuhnya dikendalikan dari Kamboja. Tersangka LT diketahui telah menjalankan bisnis tersebut sejak 2022 dengan melibatkan sedikitnya 17 orang karyawan.

Struktur organisasi jaringan ini terdiri dari satu manajer, dua admin, 13 operator, serta satu auditor yang membantu operasional harian situs judi online tersebut.

Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka diduga meraup keuntungan sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan.

Selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Tim penyidik berhasil menangkap tersangka LT pada 4 Desember 2025 di kediamannya yang berada di kawasan BSD City, Tangerang, Banten.

Setelah penangkapan, tersangka langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal terkait perjudian dalam KUHP terbaru serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Ade Safri menambahkan, proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2026.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp202 juta, kendaraan operasional, serta berbagai dokumen terkait aktivitas perjudian dan pencucian uang.

Selain itu, penyidik juga menyita perhiasan, emas, logam mulia, buku tabungan, kartu ATM, hingga melakukan pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas praktik judi online lintas negara yang semakin marak dan merugikan masyarakat Indonesia.