Pemprov Jateng Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Peringkat Nasional Naik

oleh
oleh

JAKARTA, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dalam ajang ini, Pemprov Jateng berhasil meraih skor 98,07 dan menempati peringkat keempat secara nasional. Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, ketika Jawa Tengah masih berada di peringkat ketujuh.

Penghargaan itu diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah Agung Hariyadi yang mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Agung menyampaikan bahwa peningkatan peringkat ini menjadi bukti komitmen kuat Pemprov Jateng dalam membuka akses informasi kepada masyarakat.

“Dibandingkan dengan provinsi lain, kita masih di posisi keempat. Namun terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu Jawa Tengah peringkat tujuh, tahun ini peringkat empat,” ujarnya.

Menurut Agung, capaian tersebut tidak terlepas dari peran Gubernur Ahmad Luthfi yang secara konsisten mendorong keterbukaan informasi publik. Komitmen itu diwujudkan melalui berbagai layanan dan kanal informasi digital yang mudah diakses masyarakat.

“Kami memberikan informasi kepada masyarakat melalui aplikasi digital Jateng Ngopeni Nglakoni yang dapat diunduh di Play Store, juga melalui kanal Kantor Gubernur Rumah Rakyat. Ini merupakan bagian dari upaya membuka seluas-luasnya akses informasi publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik, tetapi juga berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik seharusnya tidak dipandang sebagai beban. Menurutnya, jika keterbukaan dijadikan kebutuhan, maka manfaatnya akan dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Keterbukaan informasi harus mempunyai manfaat. Kalau hanya dianggap kewajiban sesuai amanat undang-undang, akan terasa berat. Namun jika menjadi kebutuhan, ke depan akan dijalani dengan baik dan menghasilkan manfaat,” katanya.

Komisioner Bidang Strategi dan Riset KIP RI Rospita Vici Paulyn menambahkan, hasil pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2025 menunjukkan skor nasional berada di angka 66,43 atau masih dalam kategori sedang. Meski demikian, secara historis tren IKIP nasional terus mengalami peningkatan.

Dari pemeringkatan terhadap 34 provinsi, Jawa Tengah masuk kategori baik dan berada di kelompok provinsi dengan capaian tertinggi nasional bersama DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat.

“Hasil IKIP bukan sekadar angka, tetapi menjadi cermin komitmen badan publik dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu,” pungkas Rospita.