SEMARANG, MettaNEWS — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memerintahkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan menyusul maraknya kasus penambangan pasir dan batu di lereng Gunung Slamet yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Jawa Tengah dan Forkopimda Kabupaten/Kota di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (8/12/2025).
Gubernur menegaskan bahwa satgas akan melibatkan Dinas ESDM, Polda Jawa Tengah, TNI, serta Kejaksaan Tinggi agar langkah penertiban tidak salah sasaran.
“Kita bentuk satgas penambangan yang isinya dinas kita, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Besok Dinas ESDM langsung buat surat ke Polda, Kodam, dan Kejaksaan untuk tindak lanjut agar tidak salah sasaran,” kata Ahmad Luthfi.
Menurut Gubernur, persoalan penambangan di lereng Gunung Slamet harus menjadi pembelajaran penting bagi bupati dan wali kota, terutama yang memiliki wilayah pertambangan dan galian C. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengubah Informasi Tata Ruang (ITR) secara tidak semestinya.
Ia juga meminta agar seluruh proses izin penambangan dilakukan secara transparan dan disosialisasikan secara masif agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Benar-benar lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selama tidak berguna bagi nusa bangsa, tidak usah. Nanti timbul resistensi yang akan berkepanjangan,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono melaporkan sejumlah persoalan tambang yang tengah menjadi sorotan di daerahnya.
Pertama, tambang gas bumi di wilayah Cilongok yang berbatasan dengan Bumiayu. Proyek tersebut dinyatakan gagal dan perusahaan pengelola, PT SAE, tidak melanjutkan kegiatan. Saat ini, PT SAE disebut sedang fokus melakukan reboisasi di area tersebut.
Kedua, tambang batu di Baseh, Kedungbanteng, yang menuai protes masyarakat. Pemkab Banyumas telah menutup sementara aktivitas tambang tersebut.
Ketiga, tambang pasir dan tanah di Gandatapa, Baturaden, yang juga memunculkan masalah dengan warga setempat.
“Hari ini saya akan serahkan ke Gubernur terkait laporan penambangan di lokasi-lokasi itu. Cilongok sudah ditangani, Baseh dan Baturaden yang masih bermasalah,” kata Sadewo.
Melalui pembentukan satgas, Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas penambangan yang tidak sesuai aturan atau berpotensi merusak lingkungan.
Langkah ini juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat serta menghindarkan daerah dari kerusakan lingkungan yang lebih besar.








