Pendaftaran Komisi Informasi Jateng 2027-2031 Dibuka 13 Agustus, Cek Syarat dan Jadwalnya

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan 2027-2031. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.

Proses seleksi calon anggota KI Jateng tersebut dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Tim Seleksi yang juga Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan pendaftaran dibuka selama 16 hari.

“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni.

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki integritas dan tidak tercela.
  • Tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
  • Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.
  • Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.
  • Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Berusia paling rendah 35 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, peserta juga harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.

Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6, fotokopi KTP dengan alamat di Jawa Tengah, serta fotokopi ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.

Peserta juga diwajibkan melampirkan SKCK, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih, serta surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

Selain itu, diperlukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan peserta sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba.

Pendaftaran Gratis

Dhoni mengatakan dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Sekretariat tersebut berada di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Untuk peserta yang mengirimkan berkas melalui jasa pengiriman, dokumen harus memiliki cap pos, resi pengiriman, atau bukti jasa pengiriman online.

Seleksi Administrasi September

Setelah masa pendaftaran berakhir, proses seleksi akan berlanjut ke tahap administrasi.

Seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 4-10 September 2026. Hasil seleksi administrasi kemudian akan diumumkan pada 14 September 2026.

Sementara itu, tahapan seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut oleh Tim Seleksi.

Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi dapat memperoleh informasi lengkap serta formulir pendaftaran melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Informasi resmi tersedia di jatengprov.go.id dan laman Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah kipjateng.jatengprov.go.id.

Peserta juga dapat memperoleh informasi secara langsung dengan mendatangi Sekretariat Tim Seleksi di kantor Diskomdigi Jateng, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang, atau melalui telepon (024) 8319140.

Dengan dibukanya proses seleksi tersebut, masyarakat yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari Komisi Informasi Jawa Tengah periode 2027-2031.