SOLO, MettaNEWS – Dua penyandang disabilitas tuli asal Kota Surakarta, Raka Nurmujahid Ammrullah dan Deni Ariyadi Kurniawan, akhirnya mendapatkan kesempatan bekerja sebagai Partimer Store Crew di Indomaret. Keduanya resmi menandatangani perjanjian kerja dengan PT Indomarco Prismatama pada 19 Agustus 2026.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Surakarta Respati Ardi. Menurut Respati, keterlibatan dunia usaha dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan setara.
“Selamat kepada teman-teman di Dinas Ketenagakerjaan atas keberhasilan RSKB. Juga apresiasi kepada perusahaan yang memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas patut kita apresiasi. Mereka tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk menunjukkan kemampuan dan berkontribusi di dunia kerja,” ujar Respati.
Raka merupakan warga Bayan, Kadipiro, Banjarsari, sedangkan Deni merupakan warga Gumunggung RT 002, Gilingan, Banjarsari, Surakarta.
Respati menilai kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas bukan semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perusahaan. Lebih dari itu, kesempatan tersebut menjadi bentuk nyata pemberdayaan masyarakat.
Ia berharap semakin banyak perusahaan di Kota Surakarta yang memiliki komitmen serupa dengan membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas sesuai potensi dan kompetensi mereka.
“Yang dibutuhkan adalah kesempatan. Ketika mereka diberikan ruang dan dukungan yang tepat, penyandang disabilitas juga mampu bekerja, berkembang, dan memberikan kontribusi bagi perusahaan,” katanya.
Dapat Pendampingan dari Dinas Tenaga Kerja
Penempatan Raka dan Deni di Indomaret merupakan hasil pendampingan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta. Proses tersebut dimulai dari pemetaan potensi, pelatihan, pencarian lowongan, job matching, hingga seleksi kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta, Pramutedy Sukoco, mengatakan proses penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dilakukan dengan memperhatikan karakter, potensi, serta kompetensi masing-masing pencari kerja.
“Prosesnya tidak selalu langsung berhasil. Raka dan Deni sudah beberapa kali mengikuti seleksi sebelum akhirnya mendapatkan kesempatan bekerja di Indomaret. Yang penting adalah terus melakukan pendampingan, mengevaluasi kesiapan, dan mencarikan peluang yang sesuai,” ujar Tedy Sukoco.
Raka sebelumnya mengikuti pelatihan upskilling sebagai operator komputer. Sementara itu, Deni mendapatkan pelatihan di bidang perhotelan melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan dalam program Rumah Siap Kerja Bersama (RSKB).
Peluang bekerja di Indomaret kemudian diperoleh setelah keduanya mengikuti sejumlah tahapan seleksi, termasuk melalui kegiatan Disability Hour 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian Solo Career Expo 2026.
Pendampingan Berlanjut Setelah Diterima Kerja
Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta memastikan pendampingan terhadap Raka dan Deni tidak berhenti setelah keduanya mendapatkan pekerjaan.
Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan akan tetap melakukan pendampingan selama proses adaptasi di lingkungan kerja. Pemerintah juga akan berkomunikasi dengan perusahaan apabila terdapat kendala yang dihadapi selama masa kerja.
Menurut Tedy, keberhasilan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas tidak hanya diukur dari diterimanya mereka bekerja, tetapi juga dari kemampuan untuk bertahan dan berkembang di tempat kerja.
“Pekerjaan bukan hanya soal mendapatkan kesempatan, tetapi juga bagaimana penyandang disabilitas dapat bertahan dan berkembang di tempat kerja. Karena itu, pendampingan tidak berhenti setelah mereka diterima bekerja,” katanya.
Keberhasilan Raka dan Deni diharapkan menjadi contoh bahwa kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan pencari kerja.
Pemkot Surakarta pun terus mendorong semakin banyak perusahaan membuka kesempatan kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas dengan menyesuaikan pekerjaan berdasarkan potensi dan kompetensi masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperluas akses penyandang disabilitas terhadap dunia kerja sekaligus membuktikan bahwa keterbatasan bukan menjadi penghalang untuk berkarya dan memberikan kontribusi secara profesional.








