SOLO, MettaNEWS– Balai POM di Surakarta menegaskan pentingnya pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) dan Efek Samping Obat (ESO) sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan pasien dan memastikan keamanan penggunaan obat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Evaluasi Pelaporan KTD/ESO Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang digelar di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 23 peserta yang berasal dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik di wilayah Solo Raya. Evaluasi tidak hanya membahas kuantitas dan kualitas pelaporan KTD/ESO melalui sistem e-MESO 2.0, tetapi juga menyediakan desk konsultasi pembuatan akun serta pendampingan teknis pelaporan.
Kepala Balai POM di Surakarta, Taufiqurrohman, menekankan bahwa pelaporan KTD/ESO tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif.
“Pelaporan adalah bentuk tanggung jawab profesional kita untuk melindungi pasien dan meningkatkan keselamatan penggunaan obat. Di balik satu laporan dapat terdapat satu pasien, satu pengalaman penggunaan obat, dan satu informasi yang sangat berharga untuk mencegah kejadian yang sama terjadi pada pasien lainnya,” kata Taufiqurrohman.
Kualitas Laporan Jadi Kunci Deteksi Risiko Obat
Dalam evaluasi tersebut, Balai POM Surakarta juga menyoroti pentingnya kualitas data dalam setiap laporan KTD/ESO.
Beberapa informasi yang harus diperhatikan antara lain ketepatan pengisian dosis dan interval penggunaan obat, tanggal kejadian, terminologi KTD/ESO, riwayat medis pasien, riwayat penggunaan obat, hingga informasi mengenai penanganan kejadian.
Laporan yang lengkap, akurat, dan tepat waktu dinilai dapat membantu regulator maupun tenaga kesehatan dalam menilai kemungkinan hubungan antara penggunaan obat dengan kejadian yang dialami pasien.
Data tersebut juga berperan dalam mendeteksi potensi risiko keamanan obat lebih dini, menjadi dasar tindak lanjut dan pengambilan keputusan, sekaligus membantu mencegah kejadian serupa terjadi pada pasien lainnya.
Karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan didorong tidak hanya meningkatkan jumlah laporan, tetapi juga memastikan setiap laporan memiliki informasi yang berkualitas.
Farmakovigilans Harus Terintegrasi dalam Pengelolaan Obat
Balai POM Surakarta juga mengingatkan bahwa aspek farmakovigilans perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses pengelolaan obat.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Pengawasan tidak berhenti pada penggunaan obat oleh pasien. Farmakovigilans perlu diperhatikan sejak proses pengadaan, penyimpanan, distribusi, penyerahan, hingga penggunaan obat.
Dengan pendekatan tersebut, potensi masalah keamanan obat diharapkan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Tiga Rumah Sakit Raih Penghargaan
Sebagai bentuk apresiasi sekaligus mendorong budaya pelaporan di fasilitas pelayanan kesehatan, Balai POM di Surakarta memberikan penghargaan kepada tiga rumah sakit yang dinilai aktif dalam pelaporan KTD/ESO.
Tiga rumah sakit tersebut yakni RS Kasih Ibu Surakarta, RS dr. Oen Kandang Sapi Solo, dan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.
Pemberian penghargaan diharapkan menjadi motivasi bagi fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk semakin aktif melaporkan kejadian yang berkaitan dengan penggunaan obat.
Melalui kegiatan evaluasi tersebut, Balai POM di Surakarta mendorong fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat tiga aspek utama, yakni pelaporan KTD/ESO yang tepat, lengkap, dan tepat waktu; kepatuhan dalam seluruh proses pengelolaan obat; serta kolaborasi lintas pihak.
Kolaborasi tersebut melibatkan regulator, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, hingga masyarakat.
Semakin aktif dan berkualitas pelaporan KTD/ESO dilakukan, semakin cepat pula sinyal keamanan obat dapat dikenali dan ditindaklanjuti.
Pada akhirnya, upaya tersebut diarahkan untuk memastikan obat yang digunakan masyarakat tetap aman sekaligus memperkuat perlindungan terhadap keselamatan pasien.








