Gubernur Luthfi Tekankan Hukum Makin Terbuka, Kepercayaan Investor ke Jawa Tengah Makin Kuat

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa keterbukaan informasi hukum tidak hanya penting untuk menciptakan masyarakat yang tertib, tetapi juga menjadi salah satu fondasi dalam membangun kepercayaan investor.

Menurut Luthfi, masyarakat perlu mendapatkan akses yang mudah terhadap berbagai produk dan perangkat hukum, termasuk aturan hingga tingkat pemerintah desa. Dengan memahami aturan dan konsekuensi pelanggarannya, masyarakat diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dalam koridor hukum.

Hal itu disampaikan Luthfi saat menyerahkan penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, pemerintah desa, dan perguruan tinggi dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) 2026, di Gedung B Lantai 5 Kantor Setda Provinsi Jawa Tengah, Senin (5/10/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo.

“Penghargaan ini sebenarnya merupakan suatu motivasi yang sangat krusial, sangat penting. Tetapi yang lebih esensi adalah bagaimana hukum ini merupakan salah satu alat untuk kepastian keamanan, ketertiban sekaligus jaminan bagi investor di wilayah kita,” kata Luthfi.

Menurutnya, semakin masyarakat mengetahui dan memahami peraturan, semakin besar peluang terciptanya ketertiban sosial. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha yang akan berinvestasi di Jawa Tengah.

“Kalau masyarakat tahu tentang peraturan hukum dan efek jeranya maka akan menjadi tertib dan mendapatkan kepercayaan dari investor,” ujarnya.

JDIH Jangan Berhenti Jadi Arsip

Luthfi menekankan, dokumentasi dan informasi hukum tidak boleh hanya menjadi arsip administrasi pemerintah. Informasi mengenai regulasi harus tersedia dan mudah diakses masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya sekaligus memahami aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Luthfi, penguatan JDIH dan kepatuhan dalam pembentukan peraturan daerah juga menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan berjalan dalam koridor hukum yang jelas.

“Ini bukti bahwa setiap daerah mempunyai suatu kepedulian dalam rangka dokumentasi terkait peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan tata kelola hukum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan kelurahan, DPRD, hingga perguruan tinggi.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan dapat terdokumentasi dengan baik sekaligus mudah diketahui masyarakat.

Sukoharjo hingga Grobogan Raih Penghargaan

Dalam penghargaan JDIH dan IKD 2026, sejumlah daerah dan lembaga mendapatkan apresiasi atas kinerja masing-masing.

Untuk kategori Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa, Kabupaten Sukoharjo meraih Terbaik I, disusul Kabupaten Karanganyar sebagai Terbaik II dan Kabupaten Batang sebagai Terbaik III.

Sementara itu, Kabupaten Jepara meraih penghargaan sebagai Pengelola JDIH Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik.

Pada kategori Pemerintah Daerah dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Kabupaten Grobogan meraih Terbaik I, Kabupaten Semarang Terbaik II, dan Kabupaten Boyolali Terbaik III.

Penghargaan Anggota JDIH di Jawa Tengah yang memperoleh nilai 100 pada Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Kabupaten Tegal, Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Universitas Tidar Magelang, dan Universitas Negeri Semarang.

Untuk kategori Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan progres pencapaian terbaik, penghargaan diraih Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Sedangkan kategori Pengelolaan JDIH Perguruan Tinggi dengan progres pencapaian terbaik diraih Universitas Negeri Semarang.

Adapun kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan kepatuhan terbaik, Terbaik I diraih Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Terbaik II Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, dan Terbaik III Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.

Di tingkat desa, penghargaan Pengelola JDIH Pemerintah Desa Terbaik diberikan kepada Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan sebagai Terbaik I. Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas meraih Terbaik III, sementara Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang juga tercatat sebagai penerima penghargaan.

Hukum Terbuka untuk Kepastian Pembangunan

Pemprov Jawa Tengah berharap penghargaan tersebut tidak berhenti sebagai capaian administratif. Penguatan JDIH dan kepatuhan dalam pembentukan regulasi diarahkan untuk membuat masyarakat semakin mudah memperoleh informasi hukum.

Masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya serta memiliki kepastian dalam menjalankan berbagai aktivitas.

Di sisi lain, keterbukaan informasi hukum menjadi bagian dari ekosistem pembangunan yang memberikan rasa aman bagi masyarakat dan kepastian bagi dunia usaha.

Bagi Jawa Tengah, hukum yang mudah diakses dan dipahami menjadi salah satu instrumen untuk menjaga ketertiban sekaligus membangun kepercayaan terhadap iklim investasi di daerah.