Dirjen Diktiristek Ungkap Alasan Hadi Tjahjanto Mundur dari Majelis Wali Amanat UNS

oleh
oleh
MWA
Pejabat MWA UNS | dok Humas UNS

SOLO, MettaNEWS – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam menjelaskan alasan penguduran diri Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Majelis Wali Amanat atau MWA Universitas Sebelas Maret (UNS)

Pengunduran Hadi ini sebelum Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim membekukan MWA dan membatalkan hasil pemilihan rektor UNS masa jabatan 2023-2028.

Nizam membenarkan pengunduran diri Hadi Tjahjanto dari MWA UNS itu. Ia juga mengungkap alasan Hadi Tjahjanto mundur adalah lantaran kesibukan.

“Betul, Pak Hadi Tjahjanto mengundurkan diri sebagai anggota MWA karena kesibukan beliau,” jawab Nizam melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/4/2023).

Info dari sumber mettanews.id Hadi mengundurkan diri per tanggal 29 Maret 2023. Tepat 2 hari sebelum Menteri Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 24/2023. Tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang berlaku pada mulai Jumat, 31 Maret.

Dirjen Diktiristek juga telah menyampaikan langkah-langkah untuk melakukan tata kelola dan audit internal UNS.

“Sejak menjadi PTN-BH pada tahun 2020, UNS berlari cukup pesat. Namun demikian, hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, menemukan ketidak selarasan. Pada sejumlah peraturan internal dari Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini. Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan ketidak sesuaian dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor,” beber Nizam.

Berdasar temuan itu, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023. Tentang Peraturan Internal dan Organ pada Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

“Keluarnya peraturan ini berdasar pertimbangan matang bahwa Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi,” tandasnya.

Ia menyebut peraturan MWA sebagai peraturan internal  UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Dan MWA sebagai salah satu organ pada lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu melakukan penataan,” beber Nizam.

Peraturan tersebut juga menyatakan dua hal penting.

“Membekukan MWA UNS untuk sementara. Berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” jelasnya.

Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 juga tidak sah.

“Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 batal karena cacat hukum,” tegasnya.

Oleh sebab itu, UNS akan melakukan pemilihan rektor ulang. Secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses pemilihan ulang tersebut akan  segera berjalan setelah menyelesaikan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak sesuai,” ungkapnya.