Dirjen Dikti Ristek Jelaskan Alasan Pembekuan MWA dan Pembatalan Hasil Pemilihan Rektor UNS

oleh
oleh
UNS, Senat Akademik UNS, perombakan pimpinan UNS
Kampus UNS | Metta News / Puspita

JAKARTA, MettaNEWS – Dirjen Dikti Ristek melihat, sejak menjadi PTN-BH pada tahun 2020, Universitas Sebelas Maret (UNS) berlari cukup pesat. Pelaksana tugas (Plt)  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam mengatakan, PTN-BH mempunyai otonomi yang lebih luas dari PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumberdayanya, PTN-BH harus berlomba membenahi diri, bertransformasi dan berinovasi.

“Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, Pemerintah menuntut PTN-BH untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi. Sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujar Nizam.

Namun demikian, hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, menemukan ketidak selarasan pada sejumlah peraturan internal. Dari Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini. Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan tidak harmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.

Berdasar temuan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Dirjen Dikti Ristek Sebut MWA Bertentangan dengan Peraturan Undang-undang

Nizam mengungkapkan, Permendikbud ini keluar berdasar pertimbangan matang.

“Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan MWA sebagai salah satu organ pada lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu adanya penataan,” tegas Nizam.

Nizam mengatakan, peraturan tersebut juga menyatakan dua hal penting. Berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal untuk membekukan sementara MWA UNS.

“Karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 tidak sah. Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 batal karena cacat hukum,” tegasnya lagi.

Nizam menyebut akan melakukan pemilihan ulang rektor UNS secara transparan dan akuntabel. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan segera berjalan setelah ada perbaikan peraturan-peraturan yang tidak harmoni,” pungkas Nizam.