SOLO, MettaNEWS – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri yang membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret serta membatalkan hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Sajidan.
Menanggapi keputusan Permendikbud tersebut calon rektor yang kemarin terpilih pada 11 November 2022 lalu Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si., menjawab singkat.
“Surat Permendikbud? Kita ikuti perkembangannya. Jadi kita ikuti saja perkembangannya,” ujar Prof Sajidan, Senin (3/4/2023) sore di lobi Gedung dr. Prakosa Kantor Pusat UNS.
Sambil berjalan menuju tempat mobilnya terparkir, Prof Sajidan belum berkenan menjawab pertanyaan lanjutan dari wartawan.
“Nanti saya pelajari dulu Permendikbud-nya ya. Itu dulu saja ya,” tukasnya dan berlalu meninggalkan wartawan.
Proses pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028 memang tidak mulus. Pada perjalanannya banyak pihak yang menuntut keabsahan hasil pemilihan tersebut. Pihak yang mempertanyakan tersebut merasa ada indikasi kecurangan dalam pemilihan rektor pengganti Jamal Wiwoho.
Gelombang Protes Usai MWA Tetapkan Prof Sajidan Jadi Calon Rektor UNS
Prof Sajidan, terpilih tanggal 11 November 2022 lalu dalam pemungutan suara. Sebanyak 17 anggota MWA hadir dan menghasilkan Sajidan memperoleh 12 suara.
Dua calon lainnya Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH, MM mendapat dua suara. Sedangkan Prof Dr Hartono, dr MSi mendapat 11 suara.
Rangkaian protes dan unjuk rasa sempat terjadi setelah pemilihan rektor kampus PTNBH ini. Seperti adanya protes sekelompok mahasiswa menyoal tercoretnya salah satu bakal calon, Prof Irwan Trinugroho yang dianggap MWA tidak mengumpulkan laporan kekayaan.
Tidak berhenti, Prof Sajidan juga muncul di media sosial dengan tuduhan melakukan kecurangan dalam proses pemilihan. Bahkan media sosial tersebut menyoal keterlibatan Sajidan dalam kelompok radikal. Meskipun hingga saat ini berita tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya.
Meskipun aksi unjuk rasa sempat berhenti dan situasi tampak tenang, namun gelombang protes terus berlangsung. Bahkan muncul somasi dari pihak MWA pada beberapa dekan UNS terkait pemilihan rektor ini.
Hingga terbit Peraturan Menteri dari Mendikbud Nadiem. Peraturan Menteri itu beredar di lingkungan UNS, tidak lama setelah pihak kampus menyelenggarakan apel pagi secara virtual. Sumber MettaNews menyebutkan, setelah apel virtual para pimpinan mendapatkan taklimat mengenai perkembangan tersebut.







