SOLO, MettaNEWS – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendadak mengeluarkan peraturan yang membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret dengan alasan bertentangan dengan undang-undang. Peraturan Menteri Nomor 24/2023 mengenai pembekuan tersebut, juga menyebut hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Dr Sajidan MSi, dibatalkan.
Peraturan Mendikbudristek tesebut terbit tanggal 31 Maret 2023. Ada beberapa poin yang antara lain menyebut, bahwa peraturan MWA sebagai aturan internal di kampus UNS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Bahwa MWA sebagai salah satu organ di UNS dalam membentuk peraturan MWA telah bertentangan dengan undang-undang.
Karena itu, Peraturan Menteri tersebut mencabut beberapa peraturan MWA di antaranya: peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.
Selain itu, peraturan tentang tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor. Juga peraturan tata tertib pemilihan Rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya Pasal 5 Peraturan tersebut juga membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.
Sedangkan selama pembekuan, Mendibudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA.
Peraturan Menteri itu beredar di lingkungan UNS, tidak lama setelah pihak kampus menyelenggarakan apel pagi secara virtual. Sumber MettaNews menyebutkan, setelah apel virtual para pimpinan mendapatkan taklimat mengenai perkembangan tersebut.
Prof Sajidan, terpilih tanggal 11 November lalu dalam pemungutan suara. Sebanyak 17 anggota MWA hadir dan menghasilkan Sajidan memperoleh 12 suara.
Dua calon lainnya Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH, MM mendapat dua suara. Sedangkan Prof Dr Hartono, dr MSi mendapat 11 suara.
Rangkaian protes dan unjuk rasa sempat terjadi setelah pemilihan. Di antaranya, sekelompok mahasiswa menyoal tercoretnya salah satu bakal calon, Prof Irwan Trinugroho karena tidak mengumpulkan laporan kekayaan.







