UNS Umumkan Pembatalan Calon Rektor Terpilih, Akui Sebelumnya Ada Penyelidikan Inspektorat Jenderal 17 Hari

oleh
oleh
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Dr. Sutanto, S.Si, DEA menunjukkan Keputusan Menristekdikbud yang membatalkan pemilihan Rektor terpilih UNS | MettaNews/Puspita.

SOLO, MettaNEWS – Universitas Sebelas Maret (UNS) mengumumkan pembatalan calon rektor terpilih Prof Sajidan. Pihak kampus menyatakan Plt Rektor kemungkinan akan ditunjuk lansung oleh Mendikbudristek.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Sutanto, S.Si, DEA. menyampaikan pengumuman ini melalui pers conference di Ruang Sidang IV Kantor Pusat UNS, Senin (3/4/2023).

Sutanto membacakan surat Penyampaian Peraturan Menteri Nomor : 0248/E.E1/OT.00.01/2023 tertanggal 31 Maret 2023.

“Pagi hari ini tadi kami akhirnya menerima salinan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Tertanggalnya adalah 31 Maret 2023,” kata Dr. Sutanto.

Sutanto menyampaikan 3 poin yakni dalam surat tersebut yakni pembekuan MWA (Majelis Wali Amanat). Kemudian tugas dan wewenang MWA UNS diambil alih oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Serta pembatalan pemilihan dan penetapan rektor terpilih masa bakti 2023-2028.

Untuk masa jabatan Rektor Jamal Wiwoho berakhir pada 10 April 2023 nanti. Dengan berakhirnya masa jabatan Rektor Jamal, Sutanto menyebut kewenangan mengangkat Plt bukan lagi berada di MWA UNS.

“Kewenangan mengangkat Plt Rektor atau menunjuk pejabat menjadi Rektor UNS karena Prof. Jamal sudah akan berakhir pada tanggal 10 April nanti, itu menjadi sepenuhnya kewenangan dari Mendikbud Riset dan Teknologi,” tegas Sutanto.

Pada Peraturan Menteri tersebut tertulis MWA melakukan kesalahan sehingga memutuskan pembekuan sementara. Sutanto memaparkan hal tersebut sepenuhnya dari pihak kementerian.

“Itu sepenuhnya dari pihak Kementerian. Kami tidak bisa menafsirkan atau menyampaikan itu. Yang jelas kemarin memang ada audit dari Irjen selama 17 hari di UNS. Hasilnya seperti apa seluruhnya Irjen yang menyampaikan pada Pak Menteri. Dari itu baru dilakukan penilaian dan seterusnya,” ujar Sutanto.

Adapun peta dan matrik hasilnya Sutanto mengaku tidak mendapat tembusan.

Sebelumnya mettanews.id memberitakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret dengan alasan bertentangan dengan undang-undang.

Selain Batalkan Calon Rektor Terpilih, Mendikbudristek Bekukan MWA

Peraturan Menteri Nomor 24/2023 mengenai pembekuan tersebut, juga menyebut hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Dr Sajidan MSi, dibatalkan.
Peraturan Mendikbudristek tesebut terbit tanggal 31 Maret 2023. Ada beberapa poin yang antara lain menyebut, bahwa peraturan MWA sebagai aturan internal di kampus UNS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Bahwa MWA sebagai salah satu organ di UNS dalam membentuk peraturan MWA telah bertentangan dengan undang-undang.
Karena itu, Peraturan Menteri tersebut mencabut beberapa peraturan MWA di antaranya: peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.

Selain itu, peraturan tentang tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor. Juga peraturan tata tertib pemilihan Rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya Pasal 5 Peraturan tersebut juga membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.
Sedangkan selama pembekuan, Mendibudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA.

Peraturan Menteri itu beredar di lingkungan UNS, tidak lama setelah pihak kampus menyelenggarakan apel pagi secara virtual. Sumber MettaNews menyebutkan, setelah apel virtual para pimpinan mendapatkan taklimat mengenai perkembangan tersebut.

Prof Sajidan, terpilih tanggal 11 November lalu dalam pemungutan suara. Sebanyak 17 anggota MWA hadir dan menghasilkan Sajidan memperoleh 12 suara.
Dua calon lainnya Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH, MM mendapat dua suara. Sedangkan Prof Dr Hartono, dr MSi mendapat 11 suara.
Rangkaian protes dan unjuk rasa sempat terjadi setelah pemilihan. Di antaranya, sekelompok mahasiswa menyoal tercoretnya salah satu bakal calon, Prof Irwan Trinugroho karena tidak mengumpulkan laporan kekayaan.