Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Solo Mencatat, Anak-anak Sekolah yang Hamil Tidak Tahu Dampak Hubungan Seks

oleh
Dinas Pemberdayaan Perempuan
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo | Dok DP3APPKB

SOLO, MettaNEWS – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo mencatat, anak-anak yang hamil di luar nikah  tidak mengetahui dampak berhubungan seks.

Psikologi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Ranita Widyaswati mengatakan hal ini menjadi penyebab 81 anak di Kota Solo mengajukan permohonan perkawinan.

“Penyebabnya kebanyakan karena hamil, pendidikan seksualnya kurang. Ada beberapa yang kita konseling, belum tahu kalau berhubungan seks itu ternyata bikin hamil. Ya mereka nggak tahu dampak hubungan seksual apa,” ujar Ranita kepada MettaNEWS, Jumat (10/2/2023).

Selain ketidaktahuan akan dampak hubungan seks, Ranita menyebut  pengasuhan orangtua yang salah juga menjadi faktor.

“Kemudian ada dari pengasuhan. Orangtuanya yang terlalu kasar. Mungkin yang suka mukul, marah-marah jadi nggak dekat dengan orangtuanya, jadi si anak terabaikan. Orangtua nggak tahu main sama siapa saja, nggak pulang mungkin nggak pulang,” jelas Ranita.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Solo kemudian bertindak untuk mencagah adanya kasus pernikahan anak. Berbagai upaya seperti sosialisasi ke sekolah maupun orangtua kini jadi pekerjaan bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Solo ini.

“Kita dari pencegahannya kaya dari sekolah-sekolah sosialisasi. Generasi Berencana sosialisasi pernikahan ideal, bahaya pernikahan anak. Lalu sosialisasi usia pernikahan secara reproduksi dari semua sisi orangtuanya dan anak kita lakukan,” terangnya.

Jumlah Angka Anak Sekolah yang Hamil di Kota Solo

Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Solo mencatat ada 101 laporan permohonan konsultasi dan rekomendasi perkawinan anak per April 2022 hingga Desember 2022.

Dari data tersebut sebanyak 75 pemohon sudah hamil, 6 pemohon sudah melahirkan dan 20 sisanya telah siap menikah.

Psikolog Puspaga, Ranita Widyaswati mengatakan pemohon berasal dari 5 kecamatan Kota Solo dengan jumlah yang berbeda-beda.

“Data pernikahan anak mulai dari pemohon rekomendasi perkawinan anak April 2022 sampai Desember 2022. Selama kurun waktu itu ada 101 pemohon, untuk rinciannya Serengan 8 orang, Banjarsari 24 orang, Jebres 30 orang, Pasar Kliwon 23 orang, Laweyan 13 orang dan luar kota 3 orang,” jelas Ranita ketika ditemui Jumat (10/2/2023).

Ranita menyebut terjadi peningkatan jumlah permohonan konsultasi rekomendasi perkawinan anak sejak Oktober 2022 yang berjumlah 50 pemohon. Adapun rentan usia pemohon berada di angka 14 hingga 18 tahun.

“Ada peningkatan dari yang kemarin 50 per Oktober 2022. Rentan usia 14 sampai 18 tahun, tapi untuk 50 persennya itu usia 18 tahun ke atas dan kurang beberapa bulan,” ujar Ranita.

Ranita menuturkan pemohon konsultasi dan rekomendasi perkawinan anak sebagian besar merupakan lulusan bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Menurut pendidikan terakhir pemohon, Sekolah Dasar (SD) 21 orang, Sekokah Menengah Pertama (SMP) 53 orang dan Sekolah Menengah Atas (SMA) 27 orang,” tutur Ranita.

Puspaga kemudian bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) untuk memberikan persyaratan bagi calon pengantin atau pemohon di bawah 19 tahun.

Pemohon harus lebih dulu konseling ke Psikolog atau Konselor Puspaga dengan materi kematangan emosi, kematangan sosial, pengetahuan hak dan kewajiban dalam keluarga, pemahaman peran gender dan kesiapan ekonomi keluarga.