Kasus di Solo Mencemaskan! Awasi Facebook Anak Bisa Bantu Cegah Perkawinan Anak

oleh
Nikah
Ilustrasi pernikahan dini UKM Kependudukan Universitas Jember

SOLO, MettaNEWS – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo mencatat ada 50 kasus pernikahan dini atau kawin bocah di Kota Solo Jawa Tengah per Januari hingga Oktober 2022.

“Tahun ini terhitung per Oktober ada 50-an pengajuan perkawinan di usia anak. Ini dari data yang mengajukan rekomendasi pernikahan usia anak ya,” kata Kepala DP3AP2KB Kota Solo, Purwanti saat dihubungi MettaNEWS via telepon, Rabu (2/10/2022). 

Angka 50 ini memang turun dari tahun 2021 yang mencapai 120 kasus. Namun, dianggap masih perlu perhatian. Bahkan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka berpesan agar bawahannya terus mengupayakan langkah-langkah pencegahan.

Purwanti menjelaskan ada dua faktor penyebab pernikahan dini yakni faktor eksternal dan internal. Adapun faktor eksternal menjadi penyebab terbesar adanya pernikahan dini di kalangan anak-anak. Di mana anak-anak condong terkena bujuk rayu lewat perkenalan media sosial Facebook.

“Kalau faktor internal ya pengawasan orang tua, kemudian ada faktor ekonomi orang tua dengan terpaksa menikahkan karena dengan menikahkan orang tua bebannya kan berkurang dari sisi ekonomi,” kata Purwanti.

Purwanti membeberkan rentan usia pernikahan anak ini berada di 14 hingga 18 tahun. Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Pengadilan Agama untuk melakukan konseling.

“Kita sudah kerjasa ma dengan Pengadilan Agama untuk pernikahan usia anak memang harus melalui kita untuk dilakukan konseling dari kita. Kan sesuai Undang-Undang kan memang usia perkawinan itu sekurang-kurangnya 19 tahun,” terang Purwanti.

Aturan pernikahan dini ini termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sebagai upaya mengatasi banyaknya praktek perkawinan anak di Indonesia.

“Apabila ada yang mengajukan seperti itu (pernikahan anak) maka harus sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah). Itu kan memang harus ada rekomendasi karena sebenarnya kalau pengajuan itu ditolak. Harusnya kan tidak diperbolehkan secara UU,” terang Purwanti.

Sebelumnya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut data pernikahan dini di Solo cukup tinggi. Belum lagi yang tidak ketahuan atau tidak melapor. Menanggapi hal ini Purwanti mengaku kecolongan dari pantauan DP3AP2KB.

“Mereka seharusnya mengajukan dispensasi untuk bisa menikah secara resmi. Untuk yang tidak melapor kami juga tidak tahu datanya ya. Mungkin kalau Mas Wali bicara ada yang tidak tercatat artinya mungkin di masyarakat ada juga yang menikah dini tapi tidak melapor,” ujar Purwanti.

Kendati harus ada prosedural yang sesuai bagi pasangan di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, namun tidak menutup kemungkinan pasangan tersebut memilih pernikahan siri.

“Kalau tidak melapor kan artinya malah tidak jadi menindak karena itu ditolak. Nggak mungkin  bisa  terjadi (pernikahan).

Mungkin secara yuridis bisa menikah siri begitu,” terangnya.

Selain gencar melakukan imbauan dan sosialisasi ke pelajar di Kota Solo, pihaknya menekankan adanya kerjasama antar sekolah dan orang tua untuk sama-sama mencegah pernikahan dini.

“Orang tua dan sekolah juga harus diimbau. Konsekuensi apabila orang tua memasukkan dispensasi (menikah) maka sekolah harus tahu juga karena dia masih anak dan mereka korban. Sekolah pun juga harus tahu dalam arti harus tanggung jawab untuk pendidikannya,” kata Purwanti.

Dikatakan Purwanti, Pemerintah telah mengupayakan agar pernikahan dini tidak menjadi sebab anak-anak putus sekolah. Alhasil ada jaminan khusus bagi mereka untuk tetap mengenyam pendidikan di usianya yang memang masih tergolong usia pelajar.

“Mereka masih berhak secara UU untuk melanjutkan pendidikan, karena kan yang mengajukan pernikahan usia anak juga sebagain sudah dalam kondisi hamil kalau sudah hamil mau nggak mau otomatis mereka jeda dulu tapi nanti mereka melanjutkan setelah proses melahirkan,” terangnya.

Selain itu upaya lain dilakukannya dengan keberadaan Duta Generasi Berencana (Genre) untuk mengencangka sosilisasi bahaya pernikahan dini.

“Sebetulnya kita sudah melakukan upaya-upaya pencegahan sosialisasi Kespro (Kesehatan Produksi) kemudian pendidik sebaya juga sudah kita upayakan, tapi kembali lagi di tingkatan keluarga itu bagaiamana dan ini yang paling penting,“ pungkasnya.