KUA Kota Solo Lakukan Pencegahan Pernikahan Dini Lewat Pemahaman Biduk Rumah Tangga

oleh
KUA
KUA Kota Solo lakukan pencegahan pernikahan dini sesuai arahan Kementerian Agama RI | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Hidayat Maskur merespon perintah Kementerian Agama untuk mencegah pernikahan dini lewat penyuluhan agama ke sekolah-sekolah.

Ditemui di kantor KUA Solo, Hidayat mengatakan upaya pencegahan pernikahan dini dilakukan dengan pemahaman dan pembinaan tentang biduk rumah tangga sebelum menikah.

“Upaya untuk mengurangi pernikahan dini sebenarnya sudah kita lakukan dari tahun ke tahun. Pertama pembinaan KUA. Kita memberikan dorongan bahwa setiap orang yang mau melangsungkan pernikahan itu harus paham dan mengerti tentang rumah tangga,” kata Hidayat kepada MettaNEWS, Rabu (15/2/2023).

“Kemudian yang kedua kita sudah terjun ke sekolahan kita bina termasuk madrasah atau sekolah naungan Kementerian Agama. Kita sudah sosialisasi sampai ke tingkat siswa. Kita punya kurikulum baru itu sudah kita sosialisasikan,” ujarnya.

KUA Kota Solo menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor  23 Tahun 2022 sebagai upaya penanggulangan kekerasan seksual dan pencegahan pernikahan dini Kota Solo. KUA juga memberikan pendampingan bagi calon pengantin bawah umur untuk mendapat izin menikah Pengadilan Agama.

“Pengadilan sendiri mewajibkan adanya pembinaan dari Dinas Perlindungan Anak dan KUA. Setelah memperoleh dua pembinaan ini baru maju ke Pengadilan Agama. Cuma masalahnya yang terjadi tidak semuanya yang mau melangsungkan pernikahan itu bisa ikut pembinaan. Kadang-kadang juga ada yang sudah terlanjur hamil dulu. Itu yang menjadi masalah,” kata Hidayat.

Kendala Pembinaan dan Pencegahan Pernikahan Dini Kota Solo

Hidayat mengatakan kendala dalam pembinaan pasangan pernikahan dini Kota Solo disebabkan adanya kasus anak yang sudah lebih dulu hamil. Maka hal ini menjadi keputusan Pengadilan Agama dalam menentukan apakah anak tersebut dapat menikah atau tidak.

“Kalau yang selagi dari pengadilan menolak, belum waktunya dan memang belum siap untuk melangsungkan perkawinan. Maka akan mereka tolak juga dan sudah banyak yang ditolak,” ujarnya.

Menemui hal ini, KUA Kota Solo kemudian melakukan penguatan tata kelola bagi sekolah-sekolah. Sebab menurut Hidayat pondasi pengetahuan agama menjadi pondasi penting dalam mendasari perilaku anak.

“Kami akan menguatkan tata kelola yang juga perlu kita benahi. Kita akan rasakan dampaknya untuk para siswa ilmunya. Coba kita ke depanan kita perbaiki tata kelola dan pendekatan agamanya,” tukasnya.