Tolak Pernikahan Dini, Politeknik Akbara Gelar Aksi Simpati di Plaza Manahan Solo 

oleh
Tolak pernikahan dini
Mahasiswa Politeknik Akbara Solo gelar Aksi tolak pernikahan dini di Plaza Manahan Solo Jumat (12/5/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Mahasiswa Politeknik Akbara Solo gelar aksi simpati untuk tolak Pernikahan dini yang kerap terjadi wilayah Solo dan sekitarnya. Bertempat di Plaza Manahan Solo Jumat (12/5/2023), Mahasiswa Politeknik membawa spanduk menolak pernikahan dini dengan menyerukan yel-yel.

Berita sebelumnya, banyaknya pernikahan dini di kota dari data 2021-2022 terdapat 120 kasus di 2021. Sedangkan pada tahun 2022 angka pernikahan dini mencapai 122 kasus.

Dengan banyaknya kasus Pernikahan dini di wilayah Solo, Kampus Akbara bergerak untuk melancarkan aksi simpati tersebut.

Salah satu Dosen Politeknik Akbara Risqi Ekanti Ayuningtyas Palup mengungkapkan menolak tegas pernikahan dini. Menurutnya masa muda merupakan ladang memperkaya ilmu.

“Usia ideal untuk menikah adalah umur 21 untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki sesuai dengan Badan Perencanaan Keluarga Berencana Indonesia,” ungkap Risqi Jumat (12/5/2023).

Maka dari itu, Riski meminta agar adik-adik lebih mementingkan pendidikan terlebih dahulu. Dampak akibat dari pernikahan dini ini juga sangat banyak mulai dari perceraian, kekerasan pada rumah tangga hingga kasus Stunting pada anak.

“Dengan banyaknya permasalahan yang terjadi ini kami Akbara dengan tegas tolak pernikahan dini,” tegas Risqi.

Ia mengimbau kepada generasi muda untuk menghindari pernikahan dini, ia menyarankan agar menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu.

“Untuk memperkaya Ilmu utamanya, kemudian meraih keberhasilan sesuai yang di lebih-lebih mampu membanggakan orang tua. Jika kita tidak peduli bagaimana nasib generasi nanti,” tukasnya.

Sementara itu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Solo, Purwanti mengungkapkan rentang umur pernikahan dini yang terjadi di wilayah Solo ialah umur 13-18 tahun.

“Untuk rentan pendidikannya mulai dari SD itu ada SMP dan SMA. Untuk tolak ukur hingga Mei 2023 ini sudah ada kurang lebih 30 kasus mengajukan dispensasi. Semua karena hamil,” ungkap Purwanti (12/5/2023).

Lebih lanjut, dari dinas juga terus berupaya melakukan pencegahan, namun Purwanti menyadari pencegahan ini juga harus menyeluruh dari semua aspek.

“Mulai dari orang tua, lingkungan, dan kami juga harus berkomitmen untuk melakukan pencegahan,” tukasnya.