Fraksi PDIP Solo Ingatkan Pemkot Tetap Wajib Ambil Sampah Warga

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta mengingatkan Pemerintah Kota Surakarta tetap memiliki kewajiban mengambil sampah warga.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Surakarta YF. Sukasno menegaskan pengambilan sampah ini tetap harus dilakukan meskipun proses pemilahan sampah belum dilakukan secara maksimal.

Pernyataan itu muncul menyusul adanya keluhan masyarakat terkait sosialisasi pemilahan sampah di sejumlah kelurahan.

YF. Sukasn mengatakan, dalam beberapa hari terakhir pihaknya menerima aduan warga yang merasa tertekan dengan penyampaian sosialisasi pemilahan sampah.

Warga disebut mendapat informasi bahwa sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut oleh petugas.

“Beberapa hari ini kami mendapat keluhan dari warga tentang sosialisasi pemilahan sampah di kelurahan-kelurahan. Warga mengeluh seolah mendapat intimidasi kalau sampai sampah tidak dipilah maka tidak akan diambil dan disuruh mengurus sendiri,” beber Sukasno, saat ditemui wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, setelah mencermati Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 25 Tahun 2025, aturan tersebut hanya mengatur kewajiban pemilahan sampah dan tidak memuat ketentuan penghentian layanan pengangkutan sampah bagi warga.

Ia menjelaskan, kewajiban masyarakat untuk memilah sampah memang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 13 ayat (1) huruf C.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta YF. Sukasno| MettaNEWS / Puspita

Namun di sisi lain, pemerintah kota juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yakni lurah bertanggung jawab terhadap pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan sampah, termasuk pengambilan sampah dari sumber hingga pengangkutan ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Jadi tidak ada alasan Pemkot tidak mengambil sampah dari masyarakat. Pemkot dalam hal ini DLH harus tetap mengambil sampah dari warga, apalagi warga sudah bayar retribusi,” tegas Sukasno.

Politisi senior ini mengakui persoalan sampah di Kota Solo saat ini memang berada dalam situasi yang dilematis. Di satu sisi, pemerintah pusat memberikan sorotan terhadap sistem pengelolaan sampah Kota Solo yang masih dianggap menggunakan pola open dumping.

Namun menurutnya, kondisi tersebut bukan sepenuhnya kesalahan Pemerintah Kota Surakarta. Ia menilai volume sampah harian yang mencapai sekitar 400 ton menjadi tantangan besar yang tidak mudah diselesaikan dalam waktu singkat.

“Memang tidak mudah mengelola sampah 400 ton setiap hari. Ini bukan karena salahnya Pemkot Surakarta, tapi memang di luar skenario yang direncanakan,” katanya.

Karena itu, Fraksi PDIP DPRD Surakarta mengajak Wali Kota Solo untuk bersama-sama menemui pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, guna menyampaikan kondisi riil pengelolaan sampah di daerah.

“Mari kita sampaikan bersama kenapa kita masih dianggap open dumping,” ujarnya.

Fraksi PDIP berharap persoalan pengelolaan sampah di Solo dapat diselesaikan melalui sinergi antara pemerintah kota, pemerintah pusat, dan masyarakat tanpa menimbulkan keresahan di tengah warga terkait pelayanan pengangkutan sampah.