Begini Cara Lapor ke Dishub Solo Jika Menemukan Juru Parkir Liar dan Tarif Tidak Sesuai Regulasi 

oleh
Parkir
Pengunjung Night Market Ngarsapura menunjukkan karcis parkir yang dimanipulasi dari yang seharusnya Rp 2.000 diubah menjadi Rp 3.000 | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Dinas Perhubungan Kota Solo terus menindak Juru parkir liar dan akan memastikan tarif tetap sesuai regulasi yang berlaku di zona masing-masing.

Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad telah koordinasi dengan para pengelola parkir khususnya di lokasi-lokasi wisata dan pusat kegiatan ekonomi.

“Pergerakan kendaraan harian selama libur lebaran ini sekitar rata-rata 500 ribu kendaraan. Tentu yang jadi tujuan pertama adalah tempat parkir di lokasi objek wisata, penyelenggaraan event, dan pusat perbelanjaan,” ungkap Taufiq melalui pesan Senin (1/5/2023).

Untuk tarif parkir di bawah pemerintahan harga akan sesuai regulasi. Hal ini berbeda dengan area parkir eksidental dan area parkir khusus yang dikelola swasta atau masyarakat.

“Parkir Eksidental seperti di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed dan sejenisnya dengan tarif kendaraan roda dua Rp 3.000 dan Roda Empat Rp 5.000. Sementara untuk Bus harus parkir ke Terminal Tirtonadi, Benteng Vastenburg, Tionting, Pura Mangkunegaran, dan Pedaringan yang tarifnya menyesuaikan ketentuan pengelola (pihak swasta),” papar Taufiq.

Kepastian tarif parkir ini penting demi memberikan kenyamanan para pengguna jasa perparkiran di Solo. Dengan pengelolaan yang baik serta kepastian tarif itu antisipasi salah pengertian antara petugas lapangan (juru parkir) dengan pengguna jasa parkir.

Cara Melakukan Aduan Terkait Juru Parkir Liar dan Tarif Tidak Sesuai Regulasi

Selama libur lebaran 2023 ini Kota Solo menjadi salah satu tempat yang menjadi rujukan wisata oleh masyarakat. Data dari Dinas Perhubungan Solo wisata yang sering masyarakat kunjungi antara lain Masjid Zayed dan Solo Safari.

Namun masyarakat, banyak yang mengeluhkan tarif parkir yang tidak sesuai regulasi dari pemerintah. Dari beberapa tempat parkir yang berada di kawasan wisata.

Mengetahui hal tersebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Parkir Dishub Solo Haryono mengungkapkan agar masyarakat melakukan pengaduan ke pemerintah.

“Silahkan lapor melalui aduan Media Sosial Pemkot seperti Facebook, Twitter, dan Instagram Dishub Surakarta dan Aduan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Atau bisa menghubungi layanan perparkiran 24 jam Dishub dengan no +62 811-2910-999,” ungkap Haryono Senin (1/5/2023).

Melalui beberapa cara tersebut Dishub Solo dapat segera menindaklanjuti terkait pelanggaran parkir.

Dishub juga akan memberikan teguran, pembinaan dan juga pencabutan izin terkait pelanggaran tersebut.